BPOM Pantau Praktek Farmasi Sarana Apotek

antaraBPOM Maluku monitoring dan evaluasi pelaksanaan praktek kefarmasian sarana apotek di Ambon, Selasa (3/9).

AMBON - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Maluku melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan praktek kefarmasian sarana apotek.

“Kegiatan monitoring dan evaluasi ini kita berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan kota Ambon khusus untuk sarana farmasi dan apotek,” kata Kepala BPOM Maluku, Hariani di Ambon, Selasa (3/9).

Pengawasan di lapangan terkait regulasi, perijinan dan persyaratan apotik, direkomendasikan ke dinas kesehatan selaku instansi yang berwenang.

“Kita bekerja sesuai kewenangan yang mana Dinkes Ambon terkait regulasi peraturan sarana apotik dan toko obat, pedagang besar farmasi (PBF) kewenangannya Dinkes provinsi. Sedangkan kami mengawal produknya dalam hal ini obat, psikrotropika, narkotika dan semua jenis obat,” ujarnya.

Hariani mengatakan, hasil inspeksi lapangan selama tiga tahun terakhir juga telah disampaikan ke pemilik apotik dan penanggungjawabnya, karena bertujuan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dengan tidak mengabaikan aspek keamanan.

Upaya ini, kata dia,  yang dibahas dengan para pengelola apotik untuk mencari solusi terbaik yakni bagaimana melayani masyarakat terkait ketersediaan obat bagi kesehatan dan keamanannya.

“Kegiatan ini kita mau cari solusi pengawasan sesuai porsinya, karena saat ini pelayanan kesehatan tidak berorientasi pada uang, tapi harus ada upaya melindungi masyarakat yang utama,” katanya.

Dia menjelaskan, kegiatan monitoring dilakukan tiga tahun untuk data 2017- 2019.Diharapkan adanya solusi yang baik bagi pelaku usaha, dan kepada profesi kefarmasian dan masyarakat kota Ambon.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Ambon, Wendy Pelupessy menyatakan, monitoring dan evaluas sarana prasarana kesehatan merupakan salah satu tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari Dinkes termasuk obat-obatan dan makanan.

“Kita bertugas untuk mengawal sesuai tupoksi antara Dinkes provinsi, kota maupun BPOM, yang dimulai dari dinas kesehatan provinsi sebagai monitoring untuk pengawasan yang mereka monitoring kemudian hasinya disampaikan kepada kami untuk menindaklanjuti,” katanya.

Dia mengatakan hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan BPOM terhadap sarana prasaran yang ada di kota Ambon termasuk apotek, masih terjadi perjualan obat dalam jumlah yang besar, yang seharusnya tidak boleh sesuai dengan Permenkes Nomor 9 Tahun 2017 tentang apotek.

Kegiatan ini diharapkan akan ada jalan keluar terbaik bagi masyarakat, sehingga dari pihak apotik merasa tidak dirugikan, dari dinas kesehatan menjalankan aturan sesuai hasil monitoring evalusi yang dilakukan BPOM. “Inti dari kegiatan ini adalah bagimana kita bisa melindungi masyarakat kota Ambon terhadap penggunaan obat yang tidak rasional,” tandas Pelupessy. (AN/KT)

Komentar

Loading...