KABARTIMURNEWS.COM, AMBON– Hasil perhitungan kerugian negara terkait kasus korupsi anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang diduga fiktif tahun 2011 di Kota Ambon hingga kemarin, tak kelar-kelar. Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease sendiri masih menunggu hitungan BPK sejak tahun 2018 lalu.
Penyidik Tindak Pidana Tertentu Satuan Reserse Kriminal Polres Ambon masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kasus dugaan korupsi SPPD fiktif yang ditengarai merugikan negara sebesar kurang lebih Rp6 miliar tersebut.
“Kami masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPK. Hasil audit belum keluar,” kata Kasubbag Humas Polres Ambon Ipda Julkisno Kaisupy kepada Kabar Timur, Selasa (3/9).
Menurutnya, penyidik sudah melakukan koordinasi dengan BPK untuk menanyakan hasil perhitungan kerugian negara yang telah ditimbulkan dalam kasus tersebut. Namun, dari BPK sendiri memberikan jawaban bahwa mereka masih melakukan perhitungan.
“Polres Ambon tetap lakukan koordinasi dengan BPK. Dan masih proses perhitungan,” tutup mantan Kapolsek Teluk Ambon ini.
Sebelumnya diberitakan, sebagian besar bukti skandal dugaan korupsi SPPD fiktif tahun 2011, di Pemkot Ambon, telah terkumpul. Langkah berikutnya, penyidikan kasus ini menunggu pemeriksaan saksi ahli dan perhitungan kerugian negara oleh BPK.



























