Wagub Enggan Komentar, KPK : Tunggu Tanggal Main
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Bekas Bupati Maluku Barat Daya, Barnabas Orno, yang juga Wakil Gubernur Maluku, enggan berkomentar, kasus lahan Tiakur. Sementara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masih mengumpulkan bukti gratifikasi terkait proyek Rp 8 miliar.
Orang nomor dua di Maluku itu, terkesan menghindar ketika awak media ingin mewawancarainya, terkait namanya dikaitkan menerima gratifikasi lahan Tiakur, ketika dirinya masih memimpin daerah bertajuk Kalwedo itu.’’ “Ikuti saja perkembangan,”kata Orno, ketika dicegat awak media, di kantor Gubernur Maluku, kemarin.
Ketika awak media ingin mendapat komentarnya lebih lanjut, Orno keburu masuk di mobil dinasnya meninggalkan kantor Gubernur Maluku.
Sementara itu, KPK hingga kini belum menetapkan tersangka kasus gratifikasi lahan Tiakur, Ibukota Kabupaten Maluku Barat Daya. Komisi anti rasuah itu, saat ini tengah mengumpulkan bukti-bukti tambahan, sehingga menetapkan tersangka penerima gratifikasi lahan Tiakur, tidak di persoalkan atau KPK digugat di pengadilan (praperadilan).
‘’ Belum bisa (belum tetapkan tersangka). Kita masih terus mengumpulkan bukti-bukti tambahan agar kasus tersebut (lahan Tiakur) tidak prematur maupun lepas nantinya,’’kata ketua tim KPK, AKBP Hendrik Cristian, kepada Kabar Timur, kemarin.
Lantas, kapan KPK menetapkan tersangkan lahan Tiakur, dia hanya mengatakan.’’Tunggu, tanggal mainya,’’tegasnya.
Sebelumnya Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang melakukan serangkaian pemeriksaan kasus dugaan korupsi di Maluku, pekan, kemarin, salah satunya, kasus proyek pematangan lahan Tiakur mengakui, kakak beradik, Barnabas Orno dan Alex Orno atau duo Orno “kecipratan” atau terima dana gratifikasi dari proyek yang tengah diusut KPK.
Ketua Tim KPK Hendrik Cristian mengungkapkan itu, saat dihubungi Kabar Timur, via telepon selulernya, Kamis, kemarin. Kepastian diterimanya aliran dana gratifikasi dari proyek setelah pihaknya melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. “Ada saksi yang mengakui dalam keterangannya memberikan dana kepada keduanya,” kata Hendrik yang mengaku, Tim KPK yang dipimpinnya itu, saat ini telah kembali ke Jakarta.
Hanya saja, lanjut Hendrik terkait aliran dana dari proyek lahan Tiakur, tidak hanya mengalir ke duo Orno saja, tapi pengakuan saksi yang diperiksa juga ada sejumlah pejabat yang ikut menerima aliran dana gratifikasi itu. Hendrik tidak merinci, seberapa besar aliran dana yang diterima duo Orno maupun sejumlah pejabat tersebut.
Dikatakan, dari pengakuan saksi bahwa ada sejumlah pejabat termasuk Barnabas Orno dan Alex Orno yang ikut “menikmati’ aliran dana proyek itu, selanjutnya dikembangkan Tim KPK yang di-BKO-kan, di Maluku itu. “Kita terus bergerak, dan kita pastikan kasus lahan Tiakur ini akan ditangani tuntas,” terangnya.;
Saat menerima aliran dana itu, Barnabas Orno sebagai kepala Daerah atau Bupati di MBD. Sementara Alex Orno berstatus sebagai Anggota DPRD Provinsi Maluku. “Keduanya berdasarkan pengakuan saksi menerima aliran dana hibah PT GBU itu,” tambahnya.
Selain itu, Hendrik menegaskan, Tim KPK yang bertugas di Maluku tidak hanya fokus pada kasus lahan Tiakur semata, tapi ada sejumlah kasus dugaan korupsi pada Kabupaten lainnya yang dibidik lembaga anti rasuah itu. “Kita tidak hanya fokus pada kasus lahan tiakur semata, tapi juga ada kasus-kasus dugaan korupsi pada kabupaten lain yang ikut dibidik KPK,” terangnya.
Menyoal tentang APBD produk “Orno-Letelay” masuk dalam bidikan KPK? Ditanya begitu, Hendrik mengakui bahwa APBD produk Orno-Letelay dibidik pihaknya. Namun, lanjut dia, APBD yang menjadi bidikan KPK tidak hanya pada Kabupaten MBD semata, tapi ada juga kabupaten-kabupaten lainnya yang tidak dirinci Hendrik.
“Untuk kasus APBD, bukan hanya Kabupaten MBD, tapi Kabupaten-Kabupaten lainnya yang sementara dilidik pihaknya,” kata Hendrik, seraya mengaku, kabupaten-kabupaten lain yang dimaksudkan itu, belum bisa dibuka pihaknya, karena masih dalam proses penyelidikan pihaknya.
Pengusutan kasus lahan tiakur, sejumlah pihak telah dimintai keterangan sebagai saksi, yang berlangsung di Mako Brimob Polda Maluku, diantaranya: Alex Orno, mantan Kadis PU, Rein Siwitiory, kontraktor Teli Nio, pengusaha Nini Marlina. Untuk mencari bukti-bukti terkait kasus ini, KPK menggeledah kantor Jeco Group milik Jhon Alfred di kawasan belakang Soya.
Pematangan lahan tiakur didanai PT GBU (Germala Borneu Utama), sebesar Rp 8 miliar. Kesepakatan pendanaan proyek dilakukan penandatanganan (MoU), antara Pemkab MBD yang ditekan Bupati Barnabas Orno (Saat ini Wakil Gubernur), bersama PT Robust Recources (anak perusahaan PT Germala Borneu Utama) perusahaan tambang emas di pulau Romang, tahun 2011.
Proses pematangan lahan Tiakur, dilakukan tahun 2012. Meski, lahan Tiakur, ratusan hektar, perusahaan yang melakukan pematangan lahan, di lokasi perumahan Nini Marlina, sekitar enam sampai tujuh hektar. (RUZ/KTM)
Komentar