Penentuan Ibu Kota Tenggara Raya Tergantung Pemerintah
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Penentuan lokasi ibu kota terhadap calon daerah otonom baru dengan nama Provinsi Kepulauan Maluku Tenggara Raya (MTR) dinilai tidak perlu dipertentangkan karena sudah ada aturan bahwa pemerintah pusat wajib melakukan penilaian daerah yang layak.
“Tidak perlu mempertentangkan kota mana yang dijadikan sebagai calon ibu kota provinsi karena tim dari Kementerian Dalam Negeri maupun DPR RI yang akan turun melakukan penilaian untuk menentukannya,” kata Ketua Komisi A DPRD Maluku, Melkias Frans di Ambon, Sabtu.
Menurut dia, sudah ada undang-undang yang mengatur kebijakan tersebut sehingga tim Kemendagri maupun Komisi II DPR RI yang nantinya turun, baik ke Maluku Tenggara, Kota Tual, Aru, Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, atau pun Tiakur, Kabupaten Maluku Barat Daya.
Wakil ketua komisi A DPRD Maluku, Fredi Rahakbauw mengatakan, perjuangan pemekaran Kabupaten MTR sebenarnya sudah dimulai sejak 1999 dan berlanjut 2004 hingga saat ini.
Sekarang, kata Fredi, perjuangannya semakin resmi dengan terbentuknya badan perjuangan pemekaran, jadi yang perlu dirangkul juga adalah seluruh anggota DPRD, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat di seluruh wilayah Maluku Tenggara hingga Kabupaten Maluku Barat Daya.
“Semua unsur harus dirangkul baik secara pemerintahan, kultur, maupun religius agar sekali layar terkembang, pantang kita turunkan,” katanya.
Sumberdaya alam di wilayah Maluku Tenggara Raya melimpah namun tingkat kemiskinan masyarakat juga sangat tinggi sehingga perlu diperjuangkan pemekaran wilayah baru agar rentang kendali pemerintahan semakin diperkecil dan pembangunan ekonomi digenjot.
Anggota DPRD Maluku asal dapil VII, Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Kabupaten Maluku Barat Daya, Melki Sairdekut mengingatkan seluruh dokumen tentang syarat pemekaran wilayah harus dimasukkan ke DPRD dan terpenting adalah tim pemekaran mengagendakan waktu bersama-sama menemui Gubernur Maluku serta empat bupati dan wali kota di wilayah Maluku Tenggara Raya.
“Kita harus duduk bersama kepala daerah di kabupaten/kota untuk meminta dukungan mereka melalui alokasi anggaran dalam APBD guna menopang perjuangan pemekaran wilayah ini,” ujar Sairdekut.
Wakil ketua komisi A DPRD Maluku, Ammir Rumra juga mengingatkan perjuangan pemekaran wilayah ini harus dilakukan lewat lobi-lobi di fraksi masing-masing.
“Perjuangan lewat fraksi-fraksi ini dilakukan mulai dari DPRD kabupaten dan kota, provinsi, hingga DPR RI, karena ada juga anggota DPR RI asal provinsi lain yang merupakan putera daerah Maluku Tenggara Raya, belum lagi saudara kita DR. Ali Mochtar Ngabalin di lingkup istana Presiden,” katanya. (AN/KT)
Komentar