Kejati Belum Bergerak Usut Korupsi Rp 18 Miliar Poltek Ambon
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku sepertinya ‘berat’ mengusut dugaan korupsi bernilai jumbo di Politeknik (Poltek) Negeri Ambon senilai Rp 18 miliar. Semetara benang merah kasus ini telah terungkap, yakni adanya dugaan bagi-bagi duit senilai Rp 200 juta antara sesama pejabat Poltek tersebut.
“Kejati belum juga bergerak, tunggu apa lagi. Faktanya, minggu lalu sisa item pekerjaan tahun 2018 itu baru dilaksanakan padahal sebelumnya fiktif tapi uang Rp 564 juta sekian itu Rudy Serang setuju dicairkan 100 persen,” ujar ketua LSM Budi Mulia Saiful Djurjana kepada Kabar Timur, Minggu (1/9).
Siapa Rudy Serang? Menurut Saiful pria yang sesekali disapa Udi di kampusnya itu, adalah ketua tim teknis proyek renovasi gedung utama Poltek tersebut yang di-SK-kan oleh Direktur Poltek Negeri Ambon Dedy Mairuhu. Proyek yang akhirnya dimenangkan oleh CV Pelita Harapan pimpinan Louis Tatipikalawan itu dikerjakan namun tidak tuntas, masih tersisa empat item pekerjaan.
Empat item sisa itu yakni, ruang direktur Poltek Dedy Mairuhu, reception room, instalasi air bersih dan kamar mandi di gedung utama Poltek. Tapi, keempat item ini diduga tidak dikerjakan.
Meski tidak selesai, Rudy Serang merekomendasikan juru bayar di Poltek agar merealisasikan pembayaran kepada pihak Louis Tatipikalawan sebagai kontraktor pelaksana. Usut punya usut, ungkap Saiful, diperoleh kabar kalau sisa uang untuk empat item pekerjaan itu diduga dibagi-bagi diantara sesama pejabat Poltek Negeri Ambon. “Bocorannya dari salah satu pejabat yang tidak puas karena hanya menerima uang Rp 6 juta, terlalu kecil. Makanya mereka pica kongsi,” ungkap dia.
Alhasil, lanjut Saiful, pejabat yang tak terima diperlakukan secara tidak adil dengan cara pembagian yang kurang proporsional ini, membocorkan kasus dugaan korupsi lainnya, terjadi tahun 2014 silam.
“Jadi itu benang merahnya, pembagian uang sisa pekerjaan yang tidak dilaksanakan tahun 2018, mengungkap kasus sebelumnya, tahun 2014. Antara mereka-mereka saja itu,” ketusnya.
Cilakanya, salah satu item pekerjaan yang tak terlaksana namun direkomendasikan telah selesai oleh Rudy Serang ditender lagi beberapa waktu lalu. Yakni renovasi reception room, yang hasilnya CV Detira keluar sebagai pemenang dengan nilai proyek sesuai HPS sebesar Rp 347.000.000.
Itu juga peserta lain diduga sengaja digugurkan, untuk memenangkan CV Detira, dengan mengajukan persyaratan yang cukup berat. Panitia tender mengharuskan setiap peserta memiliki 9 tenaga ahli, meski menurut Perpres 54 tahun 2010 tidak perlu seperti itu, yakni cukup satu tenaga trampil.
Pantauan Kabar Timur di kampus Poltek Negeri Ambon, kawasan Wailela, Desa Rumatiga, Kecamatan Teluk Ambon, sejak Kamis pekan kemarin, terlihat kesibukan di ruang direktur Poltek Dedy Mairuhu. Di bawah komando Rudy Serang, sejumlah pekerja membawa tangga, beberapa yang lain mengeluarkan barang-barang dari ruangan Dedy.
Tapi sebelumnya, Rudi terlihat berang, dia marah-marah sendiri karena telah viral di kampus Poltek tersebut, namanya disebut-sebut terlibat kasus dugaan bagi-bagi duit senilai Rp 200 juta. Tapi Rudy saat itu menyatakan dirinya tidak menerima uang sepeserpun.
“Kamorang awas, beta nama sampe su masuk koran ini, beta akan bongkar samua kalau dapat panggel (dari jaksa atau polisi),” ujar Rudy yang ketika itu terpantau berjalan berkeliling di reception room Poltek sambil marah-marah. (KTA)
Komentar