Ibu Tersangka Pembunuh Sebut Polisi Tidak Adil

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Fina Siti Mandar Tamher, ibu dari Raju Tamher, tersangka pembunuhan almarhum Abdullah Pattilouw di Pasanea, Kecamatan Seram Utara Kabupaten Maluku Tengah, meminta pihak kepolisian agar tidak menjadikan putranya sebagai tameng, untuk menutup 3 tersangka lain.
Fina meminta aparat Polres Malteng untuk tidak mengaburkan kasus pencurian dan penganiayaan pada 16 Maret lalu. Sebab, pelakunya bukan putranya sendiri tapi bersama 3 pelaku lain yang adalah rekan-rekannya sendiri.
“Kami menduga ada upaya pihak Kepolisian menjadikan anak kami selaku pelaku tunggal dalam peristiwa tersebut. Ini yang kami tidak terima,” kata Fina Siti Mandar Tamher melalui rilisnya yang diterima Kabar Timur, kemarin.
Ibu rumah tangga ini merasa heran setelah putranya sendiri ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, kala itu polisi juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 3 rekan-rekannya yang diduga sebagai pelaku yaitu Ade Man, Rahul dan Ruzky.
Keterlibatan mereka, tambah Fina, diketahui dari pengakuan putranya tersebut kepada dirinya. Saat mereka merampok rumah korban, anaknya menunggu di luar. Tapi dia mengakui bahwa anaknya masuk ke dalam kios korban.
“Namun pernyataan anak saya ini dibantah tiga pelaku lain. Dan anehnya salah satu anggota polisi bernama Haris sempat memukul anak saya menggunakan sepatu. Dan memaksa anak saya untuk mengaku bahwa dirinya sendiri yang melakukan pembunuhan tersebut,” kata Fina.
Sebagai orang tua, Fina menyesali perbuatan anaknya tersebut. Bahkan dirinya mendukung proses hukum yang kini sedang bergulir sebagai bentuk tanggungjawab atas perbuatan putranya tersebut. Tapi, dirinya meminta polisi untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini.
“Jangan karena ada kepentingan tertentu lalu pihak kepolisian melemparkan semua kesalahan pada anak saya, dan membiarkan tiga pelaku lainnya bebas berkeliaran,” pintanya.
Diberitakan sebelumnya, almarhum Ridwan Abdullah Pattilouw, korban pencurian dan penganiayaan sempat di BAP sebelum tutup usia. Ia mengaku melihat dua orang. Pengakuannya sinkron dengan kesaksian tersangka Raju Tamher melalui video rekaman. Tapi, polisi hanya menetapkan satu tersangka tunggal dalam perkara tindak pidana tersebut.
Keluarga Ridwan Abdullah Pattilouw, korban pencurian dan penganiayaan hingga meregang nyawa, menuntut keadilan polisi. Mereka menilai berkas perkara yang telah dikirim ke Kejaksaan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. Pasalnya, dalam perkara itu hanya terdapat satu tersangka.
“Berkas yang dilimpahkan penyidik Polres ke Kejari Malteng itu masih kabur, karena dalam berkas tersebut hanya ada satu berkas milik RT (Raju Tamher) sebagai tersangka tunggal,” tegas Muslim Abdulla Pulu, Penasehat Hukum keluarga korban.
Penyidik kepolisian diminta bekerja profesional, maksimal dan transparan untuk mengungkap dugaan keterlibatan pelaku lain. Sebab, diketahui, dalam kasus itu Raju Tamher tidak sendiri, tapi bersama tiga orang rekannya.
“Sebelum meninggal almarhum sempat diperiksa. Dalam pemeriksaan itu, ia mengaku melihat dua orang yang masuk ke dalam rumah. Ini pengakuan korban. Maka sangat miris, jika dalam BAP itu polisi hanya menetapkan satu tersangka,” terangnya.
Selain pengakuan almarhum sebelum menghembuskan nafas terakhir, tersangka juga sudah mengaku jika dirinya tidak sendiri melakukan aksi pencurian dan penganiayaan yang menyebabkan lelaki 70 tahun itu tutup usia.
Pengakuan tersangka terekam dalam video yang diperoleh keluarga korban setelah melakukan komunikasi secara persuasif dengan dirinya. Tapi fakta-fakta itu diduga sengaja dikaburkan penyidik dengan tidak menyertakannya dalam berkas perkara.
“Sangatlah miris, jika dalam kasus ini hanya ada satu tersangka. Padahal ada dugaan tiga pelaku lainnya yang juga ikut terlibat. Video itu sudah diserahkan kepada polisi. Memang video itu tidak bisa digunakan sebagai alat bukti. Tetapi bisa jadi rujukan jika ada pelaku lain,” tuturnya.
Muslim menambahkan, pengakuan penyidik yang beralasan kesulitan mencari saksi dan bukti sangat tidak masuk akal. Sebab, video yang kini sudah dikantongi penyidik sudah sangat jelas. “Tinggal bagaimana polisi mau atau tidak mengembangkan kasus ini dengan sungguh-sungguh. Sehingga keluarga korban tidak dibebankan lagi untuk mencari saksi dan bukti-bukti,” ujarnya.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Malteng mengaku, berkas perkara yang dilimpahkan penyidik Polres Malteng tersebut hanya memuat satu berkas atas tersangka Raju Tamher. “Saya lupa tanggalnya. Tapi kurang lebih satu bulan atau dua bulan lalu,” ungkap Donald.Tersangka RT dijerat melakukan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal. “Berkasnya sudah kita teliti tapi belum memenuhi syarat materi maupun formil sehingga berkas itu kita kembalikan lagi ke Penyidik Polisi. Dan sampai saat ini belum dilimpahkan lagi,” kata Donald.
Kasat Reskrim Polres Maluku Tengah AKP Syahrul mengatakan, hanya satu tersangka tunggal dalam perkara itu. Ia juga membenarkan jika berkas perkara tersangka Raju Tamher dikembalikan untuk diperbaiki. “Kalau kekurangan (berkas perkara tersangka) tidak bisa saya sebutkan. Saat ini masih dalam proses melengkapi berkas,” ujarnya kepada Kabar Timur.
Ida Fadila Pattilouw menjelaskan keterangan ayahnya sebelum menghembuskan nafas terakhir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Masohi, 22 Maret 2019. Awalnya, rumah milik ayah kandungnya ini disatroni maling diduga sejak malam 16 Maret lalu. Para pelaku berjumlah empat orang, salah satunya tersangka yang kini telah mendekam di penjara.
Saat itu, setelah mencuri, mereka mengetuk pintu kamar ayahnya, korban penganiayaan. Diketuk, ayah korban keluar sambil menggenggam senjata tajam (parang). Sebab, rumah yang sekaligus dijadikan toko penjualan sembako ini kerap menjadi sasaran pencurian orang tak dikenal.
Berada di depan pintu rumah, korban melihat para pemuda misterius. Ia kemudian menanyakan maksud dan tujuan para pelaku. Tapi secara tiba-tiba, korban diserang dari samping oleh tersangka Raju Tamher, hingga terjatuh. (CR1)
Komentar