Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Amboina

105 Unit Ranmor Terjaring Razia 

badge-check


105 Unit Ranmor Terjaring Razia  Perbesar

AMBON – Satuan Lalu Lintas Polres Pulau Ambon dan Pulau Lease menggelar operasi Patuh Siwalima 2019. Ratusan kendaraan bermotor (Ranmor) terjaring razia.

Sedikitnya 105 unit Ranmor terjaring razia di Jalan Slamet Riyadi, Kota Ambon, Sabtu (31/8). Pengendara yang terjaring karena tidak memiliki dokumen dan perlengkapan kendaraan seperti SIM, STNK, helm SNI, kaca spion, sabuk pengaman dan lain-lain. 

“Sebanyak 105 kendaraan terdiri dari roda dua dan roda empat kami tilang Sabtu kemarin. Kendaraan mereka tidak lengkap,” kata Kasubbag Humas Polres Ambon, Ipda Julkisno Kaisupy kepada Kabar Timur, Minggu (1/9). 

Operasi Patuh yang dilakukan tersebut bertujuan untuk menindak setiap pengemudi “nakal” atau yang tidak taat hukum. Pengendara saat berkendara mereka tidak membawa kelengkapan kendaraan saat berlalu lintas. 

Penindakan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan secara tematik ini, tegas Kaisupy menyasar 7 pelanggaran khusus. Yakni, penggunaan helm SNI, batas kecepatan, dan penggunaan handphone saat berkendara. 

“Yang dirazia kendaraan roda dua maupun roda empat. Sebagian besar yang kena tilang adalah sepeda motor,” sebut mantan Kapolsek Teluk Ambon ini. 

Juru Bicara Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease ini mengimbau masyarakat khususnya pengendara Ranmor melengkapi kelengkapan kendaraannya. “Sebelum bepergian menggunakan kendaraan di jalan raya hendaknya mempersiapkan kelengkapan kendaraan bermotor sesuai peraturan yang berlaku,” jelasnya mengingatkan. 

Sesuai peraturan, pengendara atau pengemudi harus membawa Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan dokomen lainnya. Juga tidak menggunakan telepon seluler saat berkendara. 

Khusus untuk pengendara motor, diwajibkan menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) termasuk boncengan, kaca spion dan menyalakan lampu depan. Sementara pengemudi mobil harus menggunakan sabuk pengaman. 

“Pengendara dalam mengendarai kendaraan di jalan umum wajib mematuhi rambu-rambu lalu lintas, dan memperhatikan batas kecepatan kendaraan. Yang paling penting adalah memeriksa kendaraan sebelum dikendarai,” katanya. 

Pemeriksaan kendaraan dan melengkapi perlengkapannya diwajibkan agar Keamanan, Keselamatan, Kelancaran, dan Ketertiban Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) di jalan raya terjamin. “Semua yang sudah diatur ini tujuannya untuk menjaga keselamatan diri dan orang lain di jalan raya,” tegas Kaisupy. (CR1)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Polisi Sita 220 Liter Minuman Keras Ilegal di Pelabuhan Ambon

25 Juli 2026 - 20:26 WIT

Pelni Ambon & Tim Gabungan Perketat Pengawasan Kapal dari Penyelundupan Satwa Dilindungi dan Barang Terlarang

22 Juli 2026 - 21:30 WIT

Sabet MATRA Award 2026, Pemkot Ambon Tercepat & Terbaik Salurkan Dana Desa di Maluku

22 Juli 2026 - 20:56 WIT

Menyapu Sampah, Merawat Kebersihan: Aksi Nyata Lanud Pattimura di Desa Hatu

21 Juli 2026 - 20:56 WIT

Roberd Sapulette Resmi Sekda Definitif, Wali Kota Instruksikan Birokrasi Bebas Ribet

21 Juli 2026 - 20:46 WIT

Trending di Amboina