Kapolda Maafkan, Lipren Keluar Penjara
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON- Lipren’t Ode Filla alias Lipren kini bernafas lega. Sebab, penangguhan penahanan yang diajukan disetujui penyidik Cyber Crime, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku. Ini setelah Kapolda Inspektur Jenderal Polisi Royke Lumowa, sudi memaafkan dirinya.
Lipren yang menuding mantan Kakorlantas Polri ini dalam bentuk gambar dan tulisan sebagai mafia tanah melalui akun facebooknya, telah berada di luar penjara, berkumpul bersama anak dan istrinya. Dia resmi dilepas dari Markas Ditreskrimsus Polda Maluku, Kota Ambon, Jumat (30/8).
Dilepas, Lipren tampak berpamitan dengan penyidik Ditreskrimsus. Dia berjalan keluar sambil menggendong buah hatinya yang masih balita. Pemuda berbadan kurus ini ditemani istri dan penasehat hukumnya Yustin Tunny. Dia menuju kediamannya sekira pukul 14.00 WIT, kemarin.
Tersangka yang diduga melanggar Undang-Undang tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) setelah ditangkap di Jakarta, ini mengakui kesalahannya. Dia memohon maaf kepada semua pihak yang dirugikan dan menyampaikan ucapan terima kasih, khususnya untuk Kapolda Maluku.
“Saya atas nama Lipren Ode Filla, memohon maaf yang sebesar-besarnya. Pertama kepada institusi kepolisian atas tindakan yang saya lakukan kemarin. Saya memohon maaf kepada Bapak Kapolda Maluku dan memohon maaf kepada keluarga besar Bapak Kapolda Maluku dan kepada semua pihak terkait. Secara normatif hukum, saya siap diproses,” tandasnya.
Senada, Yustin Tunny, penasehat hukum Lipren ini mengaku, dari sisi hukum, penangguhan penahanan kepada kliennya telah dikabulkan. Sebelumnya, kata dia, kliennya tersebut memposting gambar dan tulisan terkait Kapolda Maluku.
Akibat postingan yang kemudian menjadi viral di jagad maya itu, Lipren kemudian ditahan, dan diproses sesuai hukum. Namun kemudian sejumlah langkah hukum ditempuh dan diambil sebagai penasehat hukum.
“Dalam proses pentahapan kasus itu, secara pribadi Lipren telah membuat pernyataan permintaan maaf secara resmi. Dia juga telah membuat surat permintaan maaf kepada Kapolda sekaligus mengajukan penangguhan penahanan,” jelasnya.
Secara pribadi, tambah Yustin, kliennya telah menyesali perbuatannya tersebut. Bahkan dia sudah berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. Bahkan, Lipren siap dipanggil kapanpun oleh penyidik baik melalui surat resmi maupun via telepon.
“Selaku kuasa hukum, saya menyampaikan terima kasih yang sebesar besarnya kepada Pak Kapolda, Direktur Krimsus, Kasubdit, dan penyidik yang setiap saat kami datang berkoordinasi, selalu membuka diri. Klien kami juga mendukung proses ini kedepan,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, pasca eksekusi lahan UD Amin, tudingan miring ditujukan ke Kapolda di sosial media. Akun Facebook bernama Lipren’t Ode Filla menyebut mantan Kakorlantas Polri ini sebagai mafia tanah.
Tuduhan itu sempat viral di jagad maya. Lipren’t Ode Filla bukannya menghilang pasca postingan yang menurut pihak Polda Maluku berisi unsur hoax itu, dia malah dikabarkan menggelar demonstrasi di Mabes Polri di Jakarta setelah cuitannya itu terpampang di laman facebooknya.
“Selaku korban di sini kan Pak Kapolda. Nanti kita lihat. Yang jelasnya proses hukum yang berlangsung selama ini di sini (Polda) kita tidak pernah main-main,” ujar Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Moh. Roem Ohoirat, Jumat (26/7).
Di hadapan wartawan, Roem mengklarifikasi tudingan Lipren’t Ode Filla yang dialamatkan kepada pimpinannya itu. Kata Roem, tudingan tersebut sama sekali tidak benar. “Yang disampaikan pada akun FB Lipren’t Ode Filla bermuatan unsur menghina dan mencemarkan nama baik. Tidak disertai dengan bukti, data atau fakta hukum,” tandas Roem.
Roem memperlihatkan kopian screenshot postingan Lipren’t Ode Filla. Tampak dua foto close up Kapolda diletakkan di dalam kotak dengan latar kuning, sementara di bagian atas tertulis Gerakan Mahasiswa Pemerhati Hukum Indonesia.
Sedang di dalam kotak status tertulis “Mari perjuangkan sampai bapak Kapolda Maluku Irjen Pol Royke Lumowa sampai dicopot. Periksa kapolda karena mafia tanah adat Dati Tomalehu di Batumerah #copotkapoldamaluku#.
Padahal menurut Roem, Kapolda tidak tahu menahu siapa saja para pihak yang terlibat di lahan objek sengketa. Hingga eksekusi lahan tersebut selesai, pimpinannya itu bahkan tidak mengenal satu per satu para pihak yang bersengketa.
Sementara proses eksekusi dilakukan berdasarkan surat dari Pengadilan Negeri (PN) Ambon, ditandatangani Panitera PN Ambon atas nama La Jamal tertanggal 12 Juli 2019. Perihal surat itu adalah soal pemberitahuan eksekusi riil lanjutan dan permohonan bantuan petugas keamanan, ditujukan ke Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
Dan permintaan pengawalan petugas itu juga dilampiri putusan yang berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA) RI. Berupa putusan Peninjauan Kembali (PK) No. 305 PK/2016 antara Nurdin Fatah melawan Marthen Hentiana ditandatangani Panitera MA, Primharyadi SH.MH.
“Dan perlu dijelaskan dalam perkara sengketa lahan yang dia (Lipren’t) kicaukan di akun FB-nya, bapak Kapolda bukan berada dalam posisi atau merupakan bagian dari salah satu pihak tersebut,” kata mantan Kapolres Aru dan Kapolres Malra itu.
Perwira polisi dengan tiga melati di pundak itu mengaku, Royke Lumowa sejak menjabat dikenal di jajaran Polda Maluku sebagai pimpinan yang sangat tegas terhadap kasus pelanggaran hukum yang dilakukan anak buah.
“Selama 9 bulan menjabat, sudah 9 orang anggota yang dipecat, dan puluhan lainnya sementara dalam proses (pemecatan). Jadi tidak mungkin beliau berbuat hal-hal seperti yang dituduhkan,” ujarnya. (CR1)
Komentar