8 Daerah Belum Masukan Pengangkatan DPRD Terpilih

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Dari 11 kabupaten/kota di Maluku, baru tiga daerah yang telah memasukkan usulan pengesahan pemberhentian dan pengangkatan DPRD periode 2019-2024 ke Pemerintah Provinsi Maluku.

Sementara sisanya, delapan kabupaten/kota belum memasukkan usulan tersebut untuk diproses.

“Secara resmi sudah tiga kabupaten/kota yang sudah menyampaikan usulan pengesahan pemberhentian dan pengangkatan DPRD hasil Pemilu 2019, yaitu Kota Ambon, Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Timur,” ungkap Kepala Biro Pemerintahan Setda Maluku, Jasmono di kantor Gubernur Maluku, Ambon, Jumat (30/8).

Pemprov Maluku sudah menyampaikan surat resmi kepada masing-masing Pemda kabupaten/kota untuk menyampaikan usulan pengesahan pemberhentian dan pengangkatan DPRD, sehingga pelantikan anggota dewan tepat waktu.

Sementara untuk usulan pengesahan pemberhentian dan pengakatan DPRD Maluku sudah disampaikan ke Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo.

Pelantikan DPRD akan dilangsungkan sesuai Akhir Masa Jabatan (AMJ). “Tiap kabupaten/kota AMJ berbeda, jadi disesuaikan dengan AMJ masing-masing DPRD kabupaten/kota,” sebut Jasmono.

Dia mengatakan, pelantikan anggota DPRD Maluku akan dilantik oleh Ketua Pengadilan Tinggi, sementara Ketua Pengadilan Negeri akan melantik DPRD kabupaten/kota.

Sesuai AMJ, lanjut Jasmono, pelantikan DPRD Maluku pada 16 September, DPRD Kota Ambon 11 September, DPRD Malteng 24 September, DPRD SBB 25 September, DPRD SBT 26 September. DPRD Tual dan DPRD Kepulauan Aru 31 Oktober, DPRD Maluku Tenggara 1 November, DPRD MTB 3 November, dan DPRD MBD 13 November 2019. 

“DPRD Bursel dan Buru AMJ pada 29 September. Bertepatan hari libur, pelantikan ditunda di hari aktif kerja,” ujar Jasmono. (RUZ)

Komentar

Loading...