KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Dari 11 kabupaten/kota di Maluku, baru tiga daerah yang telah memasukkan usulan pengesahan pemberhentian dan pengangkatan DPRD periode 2019-2024 ke Pemerintah Provinsi Maluku.
Sementara sisanya, delapan kabupaten/kota belum memasukkan usulan tersebut untuk diproses.
“Secara resmi sudah tiga kabupaten/kota yang sudah menyampaikan usulan pengesahan pemberhentian dan pengangkatan DPRD hasil Pemilu 2019, yaitu Kota Ambon, Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Timur,” ungkap Kepala Biro Pemerintahan Setda Maluku, Jasmono di kantor Gubernur Maluku, Ambon, Jumat (30/8).
Pemprov Maluku sudah menyampaikan surat resmi kepada masing-masing Pemda kabupaten/kota untuk menyampaikan usulan pengesahan pemberhentian dan pengangkatan DPRD, sehingga pelantikan anggota dewan tepat waktu.
Sementara untuk usulan pengesahan pemberhentian dan pengakatan DPRD Maluku sudah disampaikan ke Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo.