Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Komisi A Minta Kejati Usut 18 Miliar di Politeknik

badge-check


Komisi A Minta Kejati Usut 18 Miliar di Politeknik Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Komisi A DPRD Maluku, meminta Kejati mengusut dugaan korupsi Rp 18 miliar di Politeknik Negeri Ambon. Komisi yang membidangi pemerintahan dan hukum ini kuatir ada permainan atau ‘’bola liar’’ 

‘’Intinya setelah ada laporan dari LSM, dengan data  dan informasi lengkap, saatnya Kejati ambil langkah sesuai SOP (Standar Operasional  Prosedur) di Kejaksaan. Jangan terlalu lama,’’kata anggota Komisi A DPRD Maluku, Amir Rumra, kepada Kabar Timur, kemarin.

Apalagi, ingat dia, diduga ada bagi-bagi uang dari dana Rp 18 miliar.’’Informasinya khan ada yang mengaku terima Rp 6 juta. Saya kira pihak Kejati berpengalaman menelusuri laporan LSM. Kalau ada yang terbukti proses hukum. Jangan tebang pilih,’’sebutnya.

Cilakanya lagi, kesal wakil rakyat asal dapil Tual, Malra, dan Aru itu, dugaan korupsi di lembaga pendidikan. Padahal, ingat dia, saat ini pemerintah tengah menggalakan peningkatan SDM dan infrastruktur pendidikan.’’Sebagai wakil rakyat,  kita sangat sesalkan,’’tegasnya.

Kendati begitu, ketua Fraksi PKS DPRD Maluku ini mengingatkan, pendekatan asas praduga tak bersalah, sehingga tidak menjadi ‘’bola liar’’ .’’Tapi, Kejati, jangan diam. Harus ada langkah cepat.  Laporan ini mesti diselidiki kebenaranya. Kalau ada bukti terjadi korupsi silakan proses. Jangan sampai jadi ‘’bola liar’’,’’ ingatnya.

Sebagaimana diberitakan Kabar Timur, Rabu (28/8) terungkap “benang merah” antara laporan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terkait dugaan korupsi senilai Rp 18 miliar di Politeknik Negeri Ambon dengan duit Rp 200 juta yang diduga dibagi-bagi di ruang Direktur Poltek Dedy Mairuhu. Diduga uang ini berasal dari sejumlah item pekerjaan yang tidak dilaksanakan.

Asal duit tersebut mulai ada titik terang setelah diperoleh informasi ternyata merupakan dana sisa dari pekerjaan pembangunan reception room, pembuatan kamar mandi, instalasi air bersih, dan rehab ruang Direktur Poltek. 

“Empat item pekerjaan di tahun 2018 tidak dilakukan, nilainya Rp 200 juta. Ini sudah yang diduga dibagi-bagi, yang akhirnya pecah kongsi itu,” ungkap Koordinator LSM Budi Mulia Saiful Djurjana kepada Kabar Timur, Selasa (27/8).

Saiful Djurjana mengaku laporannya ke Kejati Maluku beberapa waktu lalu soal dugaan korupsi tahun 2014 senilai Rp 18 miliar proyek pengadaan peralatan kantor dan praktikum mahasiswa Poltek tersebut karena bocoran salah satu pejabat Poltek tak puas hanya kebagian Rp 6 juta dari pembagian Rp 200 juta itu.

Lagi pula, proyek tahun 2018 senilai Rp 564 juta yang menyisakan empat item pekerjaan yang belum kelar ini dicairkan 100 persen, akibat tim pengelola teknis proyek yang dikepalai Rudy Serang mengeluarkan rekomendasi pekerjaan sudah selesai.

Tapi masalah tidak sampai di situ saja, ternyata tiga item pekerjaan yang tidak dilaksanakan tahun 2018 itu dianggarkan kembali di tahun 2019. Nilainya bukan lagi Rp 200 juta, tapi meningkat sesuai Harga Perkiraaan Sendiri (HPS) sebesar Rp 347 juta.

Keluar sebagai pemenang tender CV Detira yang infonya menang proyek karena peserta lain digagalkan dengan persyaratan yang dibuat sulit. Salah satunya peserta harus memiliki 9 tenaga ahli, padahal untuk pekerjaan ini cukup satu tenaga trampil.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Lapas Ambon Perkuat Mental Spiritual Warga Binaan Selama Ramadhan

19 Februari 2026 - 11:42 WIT

Warga muslim di Leihitu Maluku Tengah puasa 1 Ramadhan Selasa

17 Februari 2026 - 20:42 WIT

Cetak Generasi Tangguh, Lanud Pattimura Gelar Persami KKRI 2026 bagi Pelajar Maluku

14 Februari 2026 - 19:19 WIT

Skandal UP3 Tanimbar, Dugaan Pelanggaran Prosedur Pembayaran Proyek Ratusan Miliar

7 Februari 2026 - 12:11 WIT

Maluku Raup Rp 6 Triliun dari Pajak Impor, Investasi Tembus Rp365 Triliun

6 Februari 2026 - 00:39 WIT

Trending di Maluku