Cipta Karya Ngaku Tak Bisa Batalkan Tender

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Balai Cipta Karya tidak bisa langsug membatalkan dua perusahaan pemenang tender ini, sampai ada kejelasan “status” yang sempat disebut-sebut bermasalah.  Yakni PT Murni Konstruksi Indonesia (MKI) dan PT Somba Hasbo pemenang tender proyek rehabilitasi sejumlah gedung sekolah di Kabupaten Buru dan Kabupaten SBB dengan total lebih dari Rp 40 miliar.

“Kami lagi melakukan konfirmasi terkait status putusan pengadilan apakah status penertapan hukum sudah ada belum? kalau sudah ada langsung kami batalkan biarpun dari BP2JK sudah jadi pemenang tapi dalam penetapan SPPJ oleh PPK harus punya dasar status penetapan hukum yang jelas,” kata Kepala Balai Cipta Karya Maluku Halil Kastella dihubungi Rabu (28/8).

Diakui, informasi media massa belum cukup bagi pihaknya untuk memutuskan, apakah kedua perusahaan tersebut harus dibatalkan selaku pemenang tender di Kabupaten Buru dan Kabupaten SBB. “Kalau masih informasi dari media takutnya kami bisa dituntut. Kami juga masih diskusi dengan Inspektorat Kementerian PUPR terkait masalah ini,” akuinya melalui pesan Whatsapp.

Sekadar tahu saja, sesuai informasi PT MKI disebut-sebut masuk dalam pantauan Komisi Anti Korupsi (KPK). Perusahaan asal Makassar itu diduga bermasalah dalam pekerjaan renovasi 119 sekolah di DKI Jakarta senilai Rp 196,6 miliar, pekerjaan tidak diselesaikan sesuai spesifikasi tender.  Sementara PT Somba Hasbo, disebut-sebut masuk daftar hitam oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Serang dengan dugaan persengkongkolan proses tender.

Terpisah Kepala Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Maluku Sutopo dihubungi sejumlah wartawan di ruang kerjanya mengaku, selain klarifikasi lapangan terkait peralatan dan tenaga ahli, benar sudah terpenuhi. Pihaknya juga sudah menelusuri  status kedua perusahaan. 

Dia menyatakan PT MKI maupun PT Somba Hasbo tidak masuk daftar hitam atau diblacklist.

Dari klarifikasi lapangan terhadap kemampuan peralatan dan tenaga ahli baik PT MKI dan PT Somba Hasbo diakui Sutopo, sudah memenuhi persyaratan. Namun terkait status hukum PT MKI di Polda Metrojaya maupun Pengadilan Negeri Jakarta diakui, belum ada informasi. 

Tapi Kalau kedua perusahaan diblacklist, menurutnya tidak benar sama sekali. “Kita cek terus, yang terbaru, kemarin. Kita cek lagi ternyata tidak masuk daftar hitam. Ini buktinya, yang tadi kami ambil dari situs resmi pemprov setempat,” akui Sutopo sambil memperlihatkan print out terbaru yang diambil dari website resmi Pemprov Banten soal status PT MKI dan PT Somba Hasbo.

Sebelumnya diberitakan, BP2JK Wilayah Maluku diduga “main mata” untuk memenangkan dua perusahaan bermasalah. Adalah PT. Murni Konstruksi Indonesia (MKI) dan PT. Somba Hasbo. 

Dua perusahaan dari luar daerah Maluku yang telah di blacklist ini diloloskan sebagai pemenang tender proyek rehabilitasi dan renovasi puluhan unit sekolah di Kabupaten Buru dan Seram Bagian Barat (SBB), dengan anggaran puluhan miliar rupiah. 

Ketua Aspekindo Maluku Joppy Waas kepada wartawan mengatakan, dua perusahaan yang terindikasi cacat hukum tersebut dimenangkan oleh Pokja Balai Cipta Karya Maluku. PT. Murni Konstruksi Indonesia merenovasi 40 unit sekolah di Kabupaten Buru. Anggarannya sebesar Rp.17.581.063.000. Sementara PT. Somba Hasbo merenovasi sekolah di Seram Bagian Barat. Nilainya Rp.30.328.252.000. 

“Lelang proyek renovasi ratusan sekolah di Maluku terdapat 7 titik. Dilakukan Pokja Balai Cipta Karya Maluku. Tapi dua perusahaan yang dimenangkan di Buru dan SBB bermasalah dengan hukum. Yaitu PT. Murni Konstruksi Indonesia dan PT. Somba Hasbo,” kata Waas, kemarin. 

Sesuai data yang diperoleh Aspekindo Maluku, dua perusahaan yang dimenangkan tersebut tidak layak mengikuti proses tender, apalagi sampai dimenangkan dalam proses pelelangan. 

“PT. Murni Konstruksi Indonesia sesuai data BPK RI sebagaimana dilansir koran tempo tanggal 31 Juli 2018, mengerjakan proyek rehabilitasi berat 119 sekolah di Jakarta. Nilai proyek sebesar Rp 196,6 miliar. Namun selaku rekanan tidak menyelesaikan pekerjaan tersebut, sehingga menyebabkan adanya kerugian negara,” katanya. 

Karena pekerjaan proyek ratusan miliar tersebut tidak dituntaskan, membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan membantu Polda Metro Jaya. Perkara dugaan korupsi yang dilakukan perusahaan tersebut kemudian diusut hingga tuntas. 

“Kalau PT. Somba Hasbo berdasarkan alat bukti yang kami dapat, ternyata pernah masuk dalam daftar 10 perusahaan yang di blacklist oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Serang. Ini karena perusahaan itu telah melakukan persengkongkolan jahat guna melakukan persaingan tidak sehat,” jelasnya. 

Bahkan, tambah Waas, Direktur PT. Somba Hasbo pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan tambak garam di Sabu yang merugikan negara senilai Rp 90 miliar oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur. 

“Yang kami heran kok BP2JK dalam hal ini Pokja Cipta Karya Maluku tidak memiliki back ground kedua perusahaan tersebut. Padahal semestinya BP2JK harus memiliki informasi lengkap mengenai perusahaan yang ikut ambil bagian dalam setiap proses tender,” ujarnya. 

Disisi lain, tambah Waas, Pokja Cipta Karya Maluku yang bertugas melelang paket rehabilitasi dan renovasi sekolah di Maluku, diduga seenaknya menggagalkan proses lelang sebanyak 3 kali tanpa alasan. 

Selain itu, Pokja diduga telah menyalahi aturan pengadaan barang dan jasa sebagaimana diamanatkan dalam Perpres 20. Bahwa untuk paket pekerjaan besar, Pokja atau panitia lelang wajib memverifikasi peralatan milik perusahaan sesuai persyaratan lelang. 

“Namun nyatanya Pokja ini tidak melakukan verifikasi peralatan yang dimiliki baik oleh PT. Murni Konstruksi Indonesia maupun PT.Somba Hasbo. Pokja hanya membuat surat pernyataan saja,” herannya. 

Kejanggalan lainnya, lanjut Waas, Pokja secara sepihak menggugurkan PT. Alena yang keluar sebagai pemenang tender proyek renovasi sekolah di Seram Bagian Barat. Digugurkannya PT Alena sebagai pemenang, dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kalau digugurkan karena alasan PT Alena tidak mempunyai Kemampuan Dasar dan metode yang digunakan, maka tidak pas. Karena sesuai ketentuan, perusahaan yang baru berdiri selama dua tahun, belum dapat dihitung KD-nya,” jelasnya. 

Oleh karenanya, Aspekindo mendesak KPK segera mengusut tuntas permasalahan tersebut. Sebab ditengarai ada unsur KKN di BP2JK, khususnya Pokja Cipta Karya Maluku. 

“Kami juga mendesak agar kepala BP2JK membatalkan semua proses pelelangan yang dilakukan oleh Pokja tersebut,” tegas Waas. 

Aspekindo juga mendesak Mentri PUPR untuk mengevaluasi keberadaan BP2JK di Maluku yang diduga masih memegang teguh KKN. Dan mengevaluasi kembali keberadaan Pokja yang diduga sarat dengan KKN. 

“Kami juga meminta kepala BP2JK guna lebih memperhatikan kontraktor kontraktor asli daerah ketimbang kontraktor yang berasal dari luar daerah. Dan dalam waktu dekat bagian hukum Aspekindo Maluku akan melaporkan temuan temuan yang didapat organisasi ini ke KPK,” tegasnya. (KTA)

Komentar

Loading...