KABARTIMURNEWS.COM, AMBON– Kasus tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan Chay Waplau terhadap SS, seorang warga, telah dilaporkan sejak 17 Agustus 2019. Namun hingga saat ini, pengusaha kondang itu belum tersentuh hukum.
Chay yang diduga bertindak bak seorang preman kepada SS itu hingga saat ini belum diperiksa. Dirinya baru akan dipanggil setelah penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease memeriksa sejumlah saksi.
Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Ipda Julkisno mengatakan, penyidik Satreskrim rencananya akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan penganiayaan tersebut.
“Chay belum tersangka. Kita masih mau periksa saksi,” ungkap Kaisupy kepada Kabar Timur, kemarin. Chay dipolisikan setelah menganiaya SS di depan rumahnya, Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Sabtu (17/8) pukul 15.30 WIT. Penganiayaan terjadi hanya karena masalah sepele.
“Saat itu beta lewat di depan rumahnya. Saat itu ada acara. Lalu beta membunyikan klakson (mobil) 2 kali karena ada macet,” kata SS kepada Kabar Timur melalui telepon genggamnya tadi malam.



























