Chay Waplau Belum Tersentuh Hukum
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON- Kasus tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan Chay Waplau terhadap SS, seorang warga, telah dilaporkan sejak 17 Agustus 2019. Namun hingga saat ini, pengusaha kondang itu belum tersentuh hukum.
Chay yang diduga bertindak bak seorang preman kepada SS itu hingga saat ini belum diperiksa. Dirinya baru akan dipanggil setelah penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease memeriksa sejumlah saksi.
Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Ipda Julkisno mengatakan, penyidik Satreskrim rencananya akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan penganiayaan tersebut.
“Chay belum tersangka. Kita masih mau periksa saksi,” ungkap Kaisupy kepada Kabar Timur, kemarin. Chay dipolisikan setelah menganiaya SS di depan rumahnya, Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Sabtu (17/8) pukul 15.30 WIT. Penganiayaan terjadi hanya karena masalah sepele.
“Saat itu beta lewat di depan rumahnya. Saat itu ada acara. Lalu beta membunyikan klakson (mobil) 2 kali karena ada macet,” kata SS kepada Kabar Timur melalui telepon genggamnya tadi malam.
Setelah klakson mobil dibunyikan, Chay langsung naik pitam. Ia menggebuk kaca mobil sebelah kiri milik korban sebanyak 2 kali. “Beta lalu turunkan kaca mobil dan menyapanya. Tapi dia caci maki beta dan melayangkan pukulan sebanyak dua kali. Satu pukulan beta menghindar, dan satunya mengenai pelipis mata kiri,” tambahnya.
Dihajar dua kali secara beruntun, korban turun dari mobil untuk menanyakan aksi Chay bak seorang preman tersebut. “Beta turun mau tanya dia. Polisi lalu pele dan meminta beta jalan,” terangnya.
Selang tiga jam berlalu, korban yang tidak terima mendatangi SPKT Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. Ia melaporkan kasus penganiayaan yang menimpanya.
“Beta sudah visum dan sudah lapor saat itu juga. Beta mau lihat apakah beta orang kecil ini bisa memproses orang besar itu untuk diproses hukum. Nanti kita lihat kasus itu jalan atau tidak,” terangnya.
Rencananya, korban juga akan membawa persoalan yang dialaminya ke Ombudsmen. “Biar kasus ini dikawal sampai tuntas,” tandasnya. Pelaku penganiayaan dipolisikan atas nama Cai Modern dengan nomor laporan polisi LP/648/VIII/2019/Maluku/Res Ambon. (CR1)
Komentar