Kejati Didesak Tuntaskan Korupsi 18 Miliar Poltek
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Terungkap “benang merah” antara laporan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terkait dugaan korupsi senilai Rp 18 miliar di Politeknik Negeri Ambon dengan duit Rp 200 juta yang diduga dibagi-bagi di ruang Direktur Poltek Dedy Mairuhu. Diduga uang ini berasal dari sejumlah item pekerjaan yang tidak dilaksanakan.
Asal duit tersebut mulai ada titik terang setelah diperoleh informasi ternyata merupakan dana sisa dari pekerjaan pembangunan reception room, pembuatan kamar mandi, instalasi air bersih, dan rehab ruang Direktur Poltek.
“Empat item pekerjaan di tahun 2018 tidak dilakukan, nilainya Rp 200 juta. Ini sudah yang diduga dibagi-bagi, yang akhirnya pecah kongsi itu,” ungkap Koordinator LSM Budi Mulia Saiful Djurjana kepada Kabar Timur, Selasa (27/8).
Saiful Djurjana mengaku laporannya ke Kejati Maluku beberapa waktu lalu soal dugaan korupsi tahun 2014 senilai Rp 18 miliar proyek pengadaan peralatan kantor dan praktikum mahasiswa Poltek tersebut karena bocoran salah satu pejabat Poltek tak puas hanya kebagian Rp 6 juta dari pembagian Rp 200 juta itu.
Lagi pula, proyek tahun 2018 senilai Rp 564 juta yang menyisakan empat item pekerjaan yang belum kelar ini dicairkan 100 persen, akibat tim pengelola teknis proyek yang dikepalai Rudy Serang mengeluarkan rekomendasi pekerjaan sudah selesai.
Tapi masalah tidak sampai di situ saja, ternyata tiga item pekerjaan yang tidak dilaksanakan tahun 2018 itu dianggarkan kembali di tahun 2019. Nilainya bukan lagi Rp 200 juta, tapi meningkat sesuai Harga Perkiraaan Sendiri (HPS) sebesar Rp 347 juta.
Keluar sebagai pemenang tender CV Detira yang infonya menang proyek karena peserta lain digagalkan dengan persyaratan yang dibuat sulit. Salah satunya peserta harus memiliki 9 tenaga ahli, padahal untuk pekerjaan ini cukup satu tenaga trampil.
“Bagi peserta yang tak penuhi syarat-syarat ini akhirnya digugurkan. Karena ada peserta yang harus dimenangkan. Kita minta Kejati segera tuntaskan kasus Rp 18 miliar di Poltek yang pernah kita laporkan itu. Sudah ada titik terang ini, tunggu apa lagi,” ujar Saiful.
Kasipenkum Kejati Maluku dihubungi terpisah belum berhasil dimintai konfirmasi. Tapi sebelumnya, Samy mengku, laporan Saiful Djurjana masih ditelaah hukum oleh bidang Inteljen Kejati Maluku.
Sebelumnya diberitakan, Koordinator LSM Budi Mulia Saiful Djurjana tahun 2014, melaporkan adanya dugaan penyelewengan anggaran APBN tahun 2014 senilai Rp 18 miliar di Politkenik Negeri Ambon. Anggaran dikucurkan Kemendikti untuk pengadaan peralatan laboratorium berbagai jurusan di Politeknik tersebut.
Namun proyek pengadaan itu ditengarai sarat masalah. Oknum pejabat Poltek diduga bermain, pemenang diatur, rekanan dengan penawaran tertinggi dimenangkan, ujung-ujungnya bagi-bagi duit.
“Salah satu pejabat kembalikan uang Rp 6 juta. Dia tak terima, karena dari sisa anggaran Rp 200 juta, dia cuma dapat segitu, makanya mereka pecah kongsi, lalu lapor ke kita,” beber Saiful Djurjana waktu itu.
Dalam laporannya ke Kejati Maluku akhir April lalu, Saiful menyebutkan, modus yang digunakan yaitu, tender dipersulit, setelah dinyatakan gagal tender lalu dilakukan penunjukkan langsung. Caranya, proyek dipecah-pecah berkisar Rp 300 juta sampai Rp 700 juta sekian, sebelum dilakukan penunjukkan langsung.
Diakui, pengadaan peralatan memang dilakukan seleksi sesuai Perpres 54 tahun 2010. Namun sebut saja Jurusan Akuntansi dan Administrasi Niaga, anggaran senilai Rp 1 miliar lebih dipecah dalam beberapa item pengadaan lalau diatur dengan penunjukkan langsung.
“Kenyataannya ketua panitia lelang dan PPK juga menunjuk langsug CV Pireeli dan CV Rosi Prima Karya melakukan pekerjaan dengan tidak lagi lelang ulang,” ungkap Saiful.
CV Pireeli ditunjuk untuk pengadaan peralatan laboratorium komputer jurusan Administrasi Niaga, sesuai kontrak No.04/PL13/PPK-SPK/APBN/XI/2014 tanggal 6 Nopember 2014 dengan nilai kontrak Rp 650 juta. Sementara pengadaan peralatan laboratorium Kesekretariatan dan Perkantoran Jurusan Administrasi Niaga senilai Rp 352 juta, rekanan yang ditunjuk adalah CV Rosi Prima Karya.
Sedang CV Detira ditunjuk menangani pengadaan peralatan kantor dan peralatan pendukung praktikum Jurusan Akuntansi senilai Rp 489 juta. Sementara pengadaan komputer laboratorium jurusan ini senilai Rp 768 juta lebih ditunjuk lagi CV Rosi Prima Karya.
Ironisnya, diduga kuat perusahaan-perusahaan yang disebutkan ini ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan, padahal sebelumnya, melakukan penawaran dengan nilai tertinggi. (KTA)
Komentar