Setuju Bupati Buru Diadukan ke Komnas-HAM

Rally Umasugi

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Komisi A DPRD Maluku, setuju kalau Bupati Buru, Ramli Umasugy, diadukan ke Komnas-HAM, Polda Maluku, dan Ombudsman.

Pasalnya, Bupati Buru,  telah melanggar hukum  dan HAM, karena tak kunjung melantik calon Kades Jikumerasa, Kecamatan Lilialy, Kabupaten Buru, Abdullah Elvuar. ‘’Kita setuju kalau Bupati dan bawahanya dilaporkan karena jelas melanggar hukum dan hak asasi manusia,’’kata salah satu anggota Komisi A DPRD Maluku, Amir Rumra, ketika menghubungi Kabar Timur, kemarin.

Rumra yang juga ketua Fraksi PKS DPRD Maluku ini mengaku, pihaknya telah mengundang Elvuar dan kuasa hukumnya bersama Pemkab Buru. Bahkan, komisi yang membidangi hukum dan pemerintahan itu melakukan “on the spot” ke Jikumerasa. ‘’Ternyata, proses Pilkades sesuai aturan main dan tidak ada penolakan kades terpilih dari BPD. Semua itu rekayasa dari Pemkab Buru. Ini pelanggaran hukum,’’tandasnya.

Tak hanya itu, lanjut dia, pihaknya telah membangun komunikasi dengan Bupati Buru dan stafnya agar Elvuar segera dilantik, tapi tidak digubris.’’Ini yang kami sesalkan. Persoalan ini sudah lama,’’kesalnya.

Bahkan, ingat dia, pernah ada surat dari mantan Wakil Gubernur Maluku, Zeth Sahuburua, kepada Pemkab Buru, agar Elvuar segera dilantik.’’Tapi tidak digubris hingga saat ini,’’sebutnya.

Padahal, ingat dia, sesuai aturan main calon kades terpilih, dilantik selambat-lambatnya 30 hari setelah pelantikan.’’Tapi, ini sudah 9 bulan. Kita undang Bupati Buru, tapi tidak hadir. Yang hadir hanya mantan kepala BPMD,’’terangnya.

Untuk itu, dia berharap, Bupati Buru segera melantik Elvuar. Menurut dia, calon Kades terpilih dibatalkan sesuai putusan pengadilan.’’Nah, tidak ada alasan lain gugurkan Elvuar. Dia berhak dilantik sebagai Kades Jukumerasa. Masak orang sudah dipilih tidak dilantik. Saatnya, Elvuar dilantik sebagai kades terpilih,’ingatnya.

Bupati Buru, Ramli Umasugy ketika dihubungi terkait proses Pilkades Jikumeras, orang pertama di Buru itu, handphone miliknya tidak aktif atau berada diluar jangkauan.

Sebagaimana diberitakan Kabar Timur, Sabtu 24/8), hak politiknya Kades terpilih dikebiri 9 tahun berbuntut tiga laporan ke Pemkab Buru termasuk Bupati Ramli Umasugy. 

Selain anak buahnya dilapor pidana di Polda Maluku, Ramli dilapor ke Komnas HAM dan Ombudsman RI. Anak buah Ramli, mantan Kabag Hukum Ridwan Bega diadukan dengan dugaan pemalsuan surat, sementara Ramli bakal dilapor dengan aduan dugaan berbuat rasis dan melawan perintah Mendagri.

“Bupati diadukan ke Komnas HAM karena diduga bersikap rasis. Ada sinyalemen di masyarakat, Bupati tidak lantik klien kami, karena dia dari etnis tertentu. Sedang laporan ke Ombudsman, karena Bupati tidak mematuhi Permendagri,” ungkap Wahyudi Ingratubun kepada Kabar Timur, Kamis (23/8).

Faktanya, kata kuasa hukum Abdullah Elvuar itu, sejak terpilih dalam pilkades Jikumerasa tahun 2010 kliennya tidak dilantik malah Ramli menurunkan Pjs Kades dari luar kalangan etnis yang sama dengan Elvuar. “Bupati hanya turunkan Pjs dari orang Buru,” imbuhnya.

Sedang laporan ke Ombudsman RI, kata dia, disebabkan Ramli dinilai tidak mematuhi Permendagri yang mengharuskan seorang Kades terpilih dilantik dalam jangka waktu 30 hari. Sedang laporan ke Polda Maluku dengan terlapor mantan Kabag Hukum Ridwan Bega dengan aduan perbuatan melawan hukum (PMH) pemalsuan surat. 

Ridwan Bega diduga melakukan pemalsuan surat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Jikumerasa. Surat itu dipakai Pemkab Buru sebagai dalil untuk tidak melantik Abdullah Elvuar, berisi  pembatalan pihak BPD  atas hasil Pilkades Jikumerasa tahun 2010. 

Padahal setelah surat tersebut dikroscek ke BPD Jikumerasa, Ketua maupun anggota BPD tersebut mengaku tidak pernah mengeluarkan surat pembatalan tersebut.

Alhasil pihak BPD Jikumerasa menerbitkan surat pernyataan, bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan surat pembatalan tersebut. “Ini surat BPD yang asli. Sedangkan surat pembatalan BPD yang dulu itu diduga kuat palsu,” kata Wahyudin Ingratubun.

Dalam surat pernyataannya BPD Jikumerasa itu menyatakan tidak pernah membuat surat SK BPD Jikumerasa dengan nomor: 27/BPD/JRM/IX/2013 tentang pembatalan hasil pemilihan Kades Jikumerasa. 

Surat tersebuti ditandatangani oleh enam pengurus BPD Jikumerasa, yakni Sulistio, Abdul Haris Ohorella, La Abu Buton, Yance Tomnusa, La Bima Kondoa dan Sudirman Bugis.

Diberitakan sebelumnya, tidak dilantiknya Abdullah Elvuar akhirnya bergulir di Komisi A DPRD Maluku. Menurut anggota komisi Amir Rumra, sesuai Permendagri nomor 65 dan 65 tahun 2017 tentang pelantikan kades menyebutkan, 30 hari setelah pemilihan kades, maka pemerintah daerah harus mengeluarkan surat keputusan pengukuhan kades terpilih. 

Kemudian 30 hari selanjutnya, diikuti pelantikan kades terpilih. “Tidak ada alasan yang bersangkutan tidak dilantik,”kata Rumra saat rapat kerja komisi A bersama Biro Pemerintahan Maluku, Biro Hukum Maluku, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Buru, yang juga dihadiri Abdullah Elvuar, di ruang Komisi A, Rabu (31/7) lalu.

Sesuai tinjauan lapangan di Desa Jikumerasa, Kecamatan Namlea Kabupaten Buru, Komisi A menemukan hasil Pilkades Jikumerasa tahun 2010 tidak ada komplen tertulis oleh empat kandidat lainnya. “Mereka komplen hanya sebatas ucapan, tidak ada bukti surat,” ujar Rumra.

Sesuai penjelasan Kadis Pemberdayaan dan Pemerintahan Desa Kabupaten Buru Yamin Maskat,  pelantikan terhadap Abdullah Elvuar dibatalkan karena disinyalir yang bersangkutan memobilisasi warga dari desa lain untuk ikut dalam Pilkades. Di lain sisi, Elvuar pernah mengaku mundur sebagai kades terpilih dengan alasan mengikuti pemilihan legislatif di Buru.

Dari situ, Abdulah kemudian tidak lagi mempersoalkan proses pelantikan itu lagi. Karena diam, makanya pihak PMD menganggap masalahnya telah selesai. “Pak Abdulah diam, kami juga diam,”singkat Maskat.

Soal diamnya Elvuar, menurut Wahyudi Ingratubun karena kliennya mundur tapi karena menaati aturan. Sambil menunggu sikap Pemkab Buru terkait pelantikan kliennya. 

“Kita ini pada posisi terpilih tapi belum juga dilantik. Bukan kita diam, surat sudah kita ajukan ke Pemda dan  DPRD Buru tapi tidak ada respon, lalu apa yang kita mau kita gugat?,” ujar Wahyudi waktu itu. (KTM/KTA)

Komentar

Loading...