Bawa Sabu, Petugas Lapas Piru Ditangkap
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON- JL, oknum petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres SBB.
JL digrebek saat sedang membawa 1 paket narkotika jenis sabu-sabu. Dia dibekuk saat berada di Waipirit, Kecamatan Kairatu, Kabupaten SBB, Rabu (21/8).
Kepala Lapas Piru Saiful Sahri membenarkan anak buahnya itu diringkus polisi karena persoalan narkoba. Pihaknya sendiri menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada Polres SBB.
“Iya betul. Tanya saja di Polres SBB. Saya tidak berani kasih komentar. Inisialnya JL,” kata Saiful dihubungi Kabar Timur melalui telepon genggamnya, Minggu (25/8).
Saiful mengatakan, pihaknya tidak bisa mencampuri urusan hukum. Langkah selanjutnya akan diambil, tergantung Polres SBB. “Yang jelas beta sudah datangi Kapolres sebagai pimpinan untuk memastikan, bahwa memang benar (anak buahnya ditangkap),” jelasnya.
Saiful memastikan persoalan yang dihadapi anak buahnya itu telah dilaporkan kepada pimpinan wilayah atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Maluku, Andi Nurka.
“Kalau saya tergantung Polres. Saya tidak mungkin campur. Itu rana hukum. Dan saya sudah lapor ke pimpinan wilayah. Katong tinggal tunggu dari Polres saja,” tandasnya.
Kepala Polres SBB AKBP Agus Setiyono membenarkan pihaknya meringkus JL karena narkoba. Namun teknisnya, Agus meminta Kabar Timur menghubungi Kasat Resnarkoba Iptu Usman.
“Iya betul. Kami melakukan penangkapan saat JL membawa 1 paket sabu-sabu di Waipirit. Kami tangkap pada tanggal 21 (Agustus 2019) hari Rabu,” kata AKBP Agus Setiyono melalui Iptu Usman via selulernya, kemarin.
Usman mengaku, JL sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dirinya telah diamankan di rumah tahanan Polres SBB di Piru. “Iya (ditetapkan tersangka). Saat ini masih dalam proses (pengembangan),” tutup Usman. (CR1)
Komentar