Satu Pelaku Curanmor Dibekuk

FOTO: IST

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON- Pelarian Basri Manuputy alias BM, pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), berakhir di Jalan Raya Trans Seram, Desa Kamariang, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat. BM dibekuk bersama satu unit motor hasil curian di Kebun Cengkih, Kota Ambon.

Pria 32 tahun ini ditangkap aparat Polsek Kairatu tepat di dekat jembatan Solopay, Desa Kamariang, , pada Kamis (22/8), pukul 09.30 WIT. Dia dibekuk beberapa jam setelah berhasil melarikan motor Yamaha Mio DE 3864 LL yang dicuri pukul 04.00 WIT. Motor itu milik Sriwangi Mujid.

Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Ipda Julkisno Kaisupy mengaku, setelah ditangkap aparat Polsek Kairatu, tim Buru Sergap Satreskrim Polres Ambon kemudian berangkat menjemputnya.

“Pelaku tiba di Ambon siang tadi (kemarin). Dia dijemput tim Buser yang dipimpin KBO Satreskrim Ipda Ikbal,” kata Kaisupy kepada Kabar Timur, Jumat (23/8).

Menurutnya, saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. BM kini telah resmi dijerumsukan ke dalam rumah tahanan Polres Ambon.

“Tersangka diamankan bersama sejumlah barang bukti. Diantaranya 1 motor Yamaha Mio ML 125 Warna Kuning dengan nomor polisi DE 3864 LL, Sebuah HP merk Advan, Lenovo, Nokia dan Vivo,” tambah Kaisupy.

Mantan Kapolsek Teluk Ambon ini mengaku, motor yang dicuri milik Sriwangi Mujid, warga Gunung Malintang, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau Ambon. Pelaku beraksi saat motor korban terparkir di Jalan Raya Kebun Cengkih.

Berhasil menghidupkan motor matic berwarna kuning itu, BM kemudian membawanya ke Pulau Seram melalui Pelabuhan Hunimua, Desa Liang, Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah. Dia diduga hendak menjualnya.

“Tersangka diduga akan menjual motor itu kepada orang lain. Saat ini kasus tersebut masih dalam pengembangan,” tandasnya. (CR1)

Komentar

Loading...