Istri Pemerkosa Dua Anak Kandung Depresi Berat
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON- Perbuatan bejat RAL yang diduga menyetubuhi dua anak perempuan, darah dagingnya sendiri selama 9 tahun, berbuntut panjang. Pasalnya, ibu dari dua korban kekerasan seksual tersebut, diduga mengalami depresi berat.
RAL memerkosa NL (22) dan adiknya SL (20), anak kandungnya ini sejak tahun 2010 silam. Hingga tahun 2019, aksi tak senonoh yang disertai kekerasan dan ancaman pembunuhan itu terus dilancarkan. Kasus asusila tersebut baru terkuak 6 Agustus lalu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kabar Timur, ibu dua orang korban yang diketahui merupakan pegawai negeri sipil ini mengalami stres, karena tidak menyangka suaminya itu tega merampas kesucian darah dagingnya sendiri.
“Ibu kandung korban mengalami depresi berat. Dia tidak menyangka jika pelakunya adalah suaminya yang juga ayah kandung kedua korban,” kata Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Julkisno Kaisupy kepada Kabar Timur, Jumat (23/8).
NL ditiduri sejak berusia 12 tahun, di tahun 2010. Di tahun yang sama, adiknya SL juga dijamah dalam waktu yang tidak bersamaan. Kedua kakak beradik ini disetubuhi tanpa diketahui masing-masing. Mereka baru mengetahui setelah perkara ini dibongkar SL kepada RS, neneknya.
“Saat disetubuhi, dua korban ini dilarang bersosialisasi dengan masyarakat. Setelah pulang sekolah, mereka dilarang keluar rumah. Mereka selalu diancam akan dibunuh jika bercerita kepada ibu, kerabat dan teman-temannya,” terangnya.
Untuk diketahui, RAL kini telah mendekam di rumah tahanan Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. Dia disangkakan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014 tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dan atau Pasal 285 KUHP.
“Tersangka diamankan setelah kami mendapat laporan polisi nomor: LP/621/VIII/2019/Maluku/Res Ambon, tanggal 6 Agustus 2019,” ungkap Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Ipda Julkisno Kaisupy kepada wartawan, Kamis (22/8).
Dari hasil pemeriksaan kedua korban kakak beradik, tambah Kaisupy, menurut SL, dirinya diperkosa pada malam hari sejak tahun 2010. Kala itu, tersangka memanggil masuk ke dalam kamar tidurnya. Korban diminta memuaskan nafsu bejat ayahnya tersebut.
Diminta melayani tersangka, korban sempat menolak. Tapi dia diancam menggunakan senjata tajam, sebilah parang. Korban diancam akan dihabisi jika tidak menuruti kemauan ayahnya tersebut. Karena takut, korban pasrah dan langsung ditiduri.
“Saat itu korban berusia 10 tahun. Tersangka mengaku akan memotong leher korban kalau tidak menurut. Setelah selesai, korban disuruh keluar. Ia juga diancam untuk tidak memberitahukan kepada siapapun,” jelasnya.
Sejak saat itu, peristiwa serupa tersebut terus berlanjut hingga tahun 2019. Sejak 2010, perbuatan bejat tersangka kerap dilakukan dengan kekerasan terlebih dahulu. Ini dikarenakan korban sempat melakukan melawan.
Hal yang sama juga menimpa kakaknya NL. Ia ditiduri sejak berusia 12 tahun hingga tumbuh menjadi wanita dewasa. Perlakuan yang sama ini dimulai dengan kekerasan dan ancaman menggunakan parang.
Kasus asusila tersebut terkuak ke permukaan setelah SL yang sudah tidak tahan lagi nekat mengadu ke neneknya RS. Ia mendatangi rumah neneknya di Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon. Dari situlah, nenek korban yang tidak terima langsung mempolisikan anak mantunya tersebut. (CR1)
Komentar