KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Brimob Polda Maluku memalang lahan yang diduga bukan miliknya menggunakan garis police line, Jumat (23/8). Sebab, lahan seluas sekitar 800 hektar yang berada di samping Markas Brimob Polda Maluku, Tantui, Kota Ambon, ini diklaim milik Juliana M. Simatauw.
Lahan yang dipagari garis polisi itu berdiri sebuah bangunan rumah. Bangunan tersebut dulunya bekas kantin. Kini telah disewakan kepada Hairudin Sam Zainudin untuk dijadikan sebagai tempat usaha mebel.
Pemalangan lahan yang dilakukan sejumlah anggota Brimob kemarin, ditentang Juliana M. Simatauw. Menurutnya, lahan yang berada di sebelah Barat Mushollah Brimob Polda Maluku itu milik keluarganya. Tanah itu diakui telah digarap sejak tahun 1960-an.
Simatauw mengaku, dulunya mereka menempati lahan tersebut. Mereka terpaksa mengungsi setelah rumah mereka terbakar saat konflik melanda Maluku, puluhan tahun silam. Meski angkat kaki dari lahan ini, namun setiap tahun pihaknya kerap membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Saat ini, tambah Simatauw, pihaknya sedang mengurusi sertifikat lahan tersebut. Pengurusan sertifikat tanah dilakukan setelah pada tanggal 11 Januari 2017 Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Ambon dan Kelurahan turun melakukan pengukuran batas tanah tersebut.
Simatauw mengakui, sengketa lahan antara dirinya dengan Brimob Polda Maluku telah berlangsung lama. Awalnya, tarik ulur persoalan ini melibatkan dirinya dengan salah satu anggota Brimob, Tanel Kewelaa, saat menjadikan bangunan pada bagian depan lahan tersebut sebagai kantin.
“Jadi memang sudah dari lama persoalan ini, tapi tadi Brimob menurunkan sekitar 10 sampai 15 personil pasang police line di lahan saya ini. Karena tadi saya tidak ada, makanya yang sewa tidak berani melawan,” kata Simatauw kepada Kabar Timur di lokasi lahan tersebut, kemarin.



























