Brimob Diduga Palang Lahan Warga

FOTO: RUZADY ADJIS/KABAR TIMURSEROBOT LAHAN: Juliana M. Simatauw (baju pink) berada di lokasi lahan yang diklaim miliknya yang letaknya bersebelahan dengan Mako Brimob Polda Maluku di jalan Jenderal Sudirman, Ambon, Jumat (23/8). Lahan tersebut dipasangi garis polisi oleh Brimob Polda Maluku.

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Brimob Polda Maluku memalang lahan yang diduga bukan miliknya menggunakan garis police line, Jumat (23/8). Sebab, lahan seluas sekitar 800 hektar yang berada di samping Markas Brimob Polda Maluku, Tantui, Kota Ambon, ini diklaim milik Juliana M. Simatauw.

Lahan yang dipagari garis polisi itu berdiri sebuah bangunan rumah. Bangunan tersebut dulunya bekas kantin. Kini telah disewakan kepada Hairudin Sam Zainudin untuk dijadikan sebagai tempat usaha mebel.

Pemalangan lahan yang dilakukan sejumlah anggota Brimob kemarin, ditentang Juliana M. Simatauw. Menurutnya, lahan yang berada di sebelah Barat Mushollah Brimob Polda Maluku itu milik keluarganya. Tanah itu diakui telah digarap sejak tahun 1960-an. 

Simatauw mengaku, dulunya mereka menempati lahan tersebut. Mereka terpaksa mengungsi setelah rumah mereka terbakar saat konflik melanda Maluku, puluhan tahun silam. Meski angkat kaki dari lahan ini, namun setiap tahun pihaknya kerap membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Saat ini, tambah Simatauw, pihaknya sedang mengurusi sertifikat lahan tersebut. Pengurusan sertifikat tanah dilakukan setelah pada tanggal 11 Januari 2017 Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Ambon dan Kelurahan turun melakukan pengukuran batas tanah tersebut. 

Simatauw mengakui, sengketa lahan antara dirinya dengan Brimob Polda Maluku telah berlangsung lama. Awalnya, tarik ulur persoalan ini melibatkan dirinya dengan salah satu anggota Brimob, Tanel Kewelaa, saat menjadikan bangunan pada bagian depan lahan tersebut sebagai kantin.

“Jadi memang sudah dari lama persoalan ini, tapi tadi Brimob menurunkan sekitar 10 sampai 15 personil pasang police line di lahan saya ini. Karena tadi saya tidak ada, makanya yang sewa tidak berani melawan,” kata Simatauw kepada Kabar Timur di lokasi lahan tersebut, kemarin. 

Lahan tersebut, tambah Simatauw, sebelumnya ditempati pengusaha mebel atas perjanjian sewa dengan Tanel Kewelaa (Pensiunan Brimob). Mengetahui lahan miliknya telah disewa selama 2 tahun, Simatauw datang meminta uang sewa dari Hairudin.

Terkait lahan itu, Simatauw mengaku pernah menemui BPN untuk menanyakan status lahan tersebut, setelah mengetahui jika Brimob mengklaimnya. Kala itu, BPN menyampaikan bahwa mereka belum pernah mengeluarkan sertifikat atas nama Brimob Polda Maluku. 

“Jadi Brimob kasih masuk surat keberatan ke BPN, tapi setelah saya cek, BPN bilang belum pernah kasih keluar surat sertifikat (lahan tersebut) untuk Brimob. Sementara Brimob klaim lahan ini aset negara. Kalau aset negara, kenapa tidak ada sertifikat,” herannya. 

Atas tindakan pemalangan lahan tersebut, Simatauw memastikan akan menempuh jalur hukum. “Saya akan proses hukum,” tandasnya. 

Sementara itu, Komandan Satuan Brimob Polda Maluku Kombes Pol Muhammad Guntur yang dikonfirmasi Kabar Timur membenarkan pihaknya memalang lahan tersebut menggunakan garis police. Sebab, tanah itu milik Brimob Polda Maluku.

“Iya dipasang supaya tidak ada aktivitas lagi di tanah tersebut. Karena selama ini tanah tersebut disewakan kepada orang yang kita tidak tahu,” katanya.

Guntur mengaku, pemasangan police line dengan melingkari lahan dilakukan untuk mengamankan daerah sekitar dari aktivitas warga yang tidak diketahui. “Kita amankan lahan itu. Karena lahan itu milik Brimob. Yang dipalang adalah batas tanah Brimob. Ada patoknya,” tandasnya. (CR1/RUZ)

Komentar

Loading...