Gaji Jumbo Direksi BM, Gubernur Diminta Evaluasi

Istimewa/Kabartimurnews

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Gubernur Maluku selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank Maluku disarankan membentuk tim khusus di internal bank pelat merah untuk mengatur kembali sistem penggajian direksi, komisaris maupun staf level bawah.

Penggajian mestinya berbasis kinerja dan kompetensi, direksi atau komisaris yang tidak berprestasi optimal, harus dievaluasi untuk diberikan kompensasi sesuai kontribusi mereka yang minim. Sebaliknya, staf level biasa, kalau berprestasi patut mendapatkan insentif gaji yang layak. Semua itu harus dapat diukur sesuai kinerja.

Di lain pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak boleh diam, membiarkan karut marut pengelolaan bank tersebut, amburadul. “Gubernur selaku PSP, mesti tahu selama ini, gaji direksi bank terlalu besar. Belum lagi tunjangan, modus, liburan dan lain-lain, itu membuat bank jadi keropos dari dalam,” ingat Koordinator Investigasi Lembaga Pemantau Pejabat Negara RI (LPPNRI) Maluku Minggus Talabessy kepada Kabar Timur, Rabu (21/8).

Berdasarkan data yang dikantongi pihaknya, walau tak mau menyebut satu persatu nama direksi maupun komisaris, dia mengungkapkan gaji para pejabat bank ini, rata-rata Rp 75 juta per bulan. “Persoalannya apakah gaji segitu telah sesuai dengan kinerja? PT Bank Maluku-Malut selama ini sudah berikan apa untuk daerah? belum ada. Malah belum ada pembagian deviden ke pemegang saham di daerah,” katanya.

Dia meminta OJK tidak duduk manis di tempat. Seharusnya memberi advis atau masuk kepada Gubernur Maluku Murad Ismail agar mengambil langkah. Kata dia, tidak seharusnya bank milik daerah ini dijadikan lahan pejabat bank itu untuk meraup keuntungan pribadi. 

Dari pantauan pihaknya, ada indikasi kuat, oknum manajemen bank menjadikan pos-pos pengeluaran bank sebagai lahan basah. Sebut saja, perjalanan dinas yang tidak tahu urgensinya apa untuk kebutuhan bank, tapi rutin dilakukan.

Biaya yang dikeluarkan oleh bank untuk perjalanan dinas direksi maupun komisaris, ujar dia tidak sedikit. “Bukan satu dua juta rupiah. Bisa belasan sampai puluhan juta satu kali SPPD keluar tergantung berapa lama mereka di luar. Harusnya bisa dikontrol,” ingatnya.

Dia menambahkan, OJK Provinsi Maluku terkesan tidak berfungsi. Sebut saja, soal rekrutmen calon direksi dan komisaris bank tersebut, sampai hari ini belum terdengar kabar, apakah sudah dilaksanakan atau belum.

“Faktanya kalau sudah dilakukan, pasti Pemprov Maluku sudah merilis berita terkait ini, sudah sampai di tahap apa ke publik. Berarti indikasinya belum ada apa-apa,” simpulnya. (KTA)

Komentar

Loading...