Dugaan Korupsi BOS, Askam Tuasikal Diperiksa
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Jaksa akhirnya memeriksa Kadis Pendidikan Kabupaten Maluku Tengah Askam Tuasikal. Hal itu dilakukan untuk mengungkap peran Boas Makatita, Kepala Sekolah SMP Negeri 8 Leihitu, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng)
Pemeriksaan terhadap Askam ini untuk kedua kali oleh jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon. Dilakukan untuk mencari bukti tambahan terkait unsur pidana maupun besaran kerugian yang terjadi dalam pengelolaan dana BOS sekolah tersebut.
Dari pantauan, saksi Askam Tuasikal mendatangi kantor Kejari Ambon untuk menjalani pemeriksaan didampingi penasehat hukumnya Abdul Sukur Kaliky sekitar pukul 11.00 WIT, hingga pukul 17.00 WIT.
Abdul Sukur Kaliky kepada wartawan mengaku pemeriksaan terhadap kliennya itu atas laporan dugaan korupsi dana BOS SMP Negeri Leihitu, Kabupaten Malteng. Dalam pemeriksaan dirinya, saksi menjelaskan secara rinci dana BOS yang dikucurkan melalui dinas ke sekolah tersebut.
“Jadi pemeriksaan yang bersangkutan sejak pukul 11.00-17.00 WIT, dengan 43 pertanyaan, kemudian diperiksa oleh jaksa penyidik Teturan,” beber Kaliky Rabu kemarin.
Menurut Kaliky, kliennya merupakan saksi yang ke enam. Sebelumnya sudah beberapa orang saksi diperiksa oleh Kejari. “Sudah sekitar lima orang saksi diperiksa, ditambah saksi Kadis ini baru enam orang, itu yang informasi diterima tadi,” tandasnya.
Berdasarkan pengembangan tim penyidik, ternyata dana yang bermasalah ini bukan hanya dari dana BOS, tapi ada lima item anggaran yang diduga salah gunakan oleh kepala sekolah sebagai terlapor.
Item-item kucuran dana yang diperuntuhkan untuk SMPN 8 Leihitu yakni dana BOS, Bantuan Siswa Miskin, Dana Alokasi Khusus pekerjaan fisik satu ruang belajar dan Perpustakaan, dan beberapa item anggaran lainnya. ”Selain dana BOS, ada juga dana pembagunan fisik sekolah, dana bantuan siswa Miskin, dan beberapa item anggaran lainnya yang sedang diusut,” beber sumber jaksa menolak namanya dikorankan.
Sesuai bukti-bukti yang dikantongi tim penyidik, dari dana yang dikucurkan, kepala Sekolah melakukan Laporan Pertanggungjawaban fiktif dan tidak pernah transparan dalam pengelolaan dana-dana dimaksud. “Dari lima item anggaran yang dikucurkan itu tidak realisasi, misalnya pembayaran gaji guru honorer, pemberian bantuan Beasiswa untuk siswa miskin, kemudian pekerjaan ruang belajar satu ruang tidak terealisasi tapi dalam LJP ada tanda tangan para penerima,” tandas singkat.
Diketahui kasus dugaan korupsi dana BOS tahun anggaran 2012-2017 sebesar Rp 2 milyar ini dibidik tim intel Kejari Ambon sejak awal 2018 lalu. Jaksa menemukan kerugian negara sebesar Rp 200 juta. Diduga dana BOS untuk kebutuhan siswa, Guru honorer dan lembaga sekolah tersebut, dipakai untuk kepentingan pribadi. (KTA)
Komentar