Direktur Poltek “Makan Korban”

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Entah apa sebab, Direktur Politeknik Negeri Ambon Dedy Mairuhu tetap mempertahankan ponaan Pembantu Direktur (Pudir) II Fentje Salhuteru yaitu Nancy Silooy di posisi Kasubag Keuangan. Sementara posisi itu seharusnya dikembalikan ke Elisabeth “Betty” Watratan yang sebelumnya dinonjobkan tanpa kesalahan oleh Mairuhu.

Sesuai rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) ke Menteri Riset dan Dikti (Menristekdikti), jabatan Betty harus dikembalikan. Tapi bukannya mengembalikan jabatannya, Direktur Poltek Dedy Mairuhu merolling Elisabeth ke posisi setara sebagai Kasubag Kepegawaian Poltek Negeri Ambon.

Buntutnya, Ikri Haerudin yang menempati jabatan itu diroling ke jabatan lain sebagai Kepala Unit Teknologi Informasi (IT) supaya posisinya bisa ditempati Elisabeth. “Besok (hari ini) Ibu Bety dan Fikri dilantik. Ini surat undangan yang sudah beredar,” ungkap sumber Politeknik Negeri Ambon sambil mengirim bukti surat undangan pelantikan tersebut melalui Whatsapp, Rabu (21/8).

Surat undangan dengan NB: berpakaian Jas, ini ditandatangani Dedy Mairuhu agar hadir dalam acara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dan serah terima jabatan Kasubag Hukum dan Kepegawaian dan Kepala UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi Politeknik Negeri Ambon. Pelantikan hari ini, Kamis (22/8) pukul 10.00 Wit di Politeknik Negeri Ambon.

Cilakanya, Ikri tidak mempunyai kompetensi di bidang IT, dia sarjana ekonomi. “Yang jadi persoalan, IT itu bukan Ikri Haerudin punya kompetensi. Dia dikorbankan demi kepentingan Direktur Poltek dan Pudir II,” ucap sumber Poltek Negeri Ambon melalui telepon seluler, Rabu (21/8).

Ikri Haerudin disebut “korban” lantaran jabatan Kepala UPT IT bukan jabatan karier struktural, tapi fungsional. Yang tentunya tidak bisa dihitung sebagai porto folio untuk dirinya naik ke jabatan struktural berikutnya.

Sedang jabatan Kasubag Keuangan yang kini ditempati Nancy Silooy yang adalah ponaan Fentje Salhuteru, merupakan jabatan struktural. Berdasarkan rekomendasi KASN, jabatannya harus dikembalikan untuk Elisabeth Watratan.

Untuk mengembalikan jabatan atau merolling Elisabeth ke jabatan lain yang setara, tentu SK nonjob dirinya harus dibatalkan lebih dulu sebelum dilantik. Tapi yang terjadi Direktur Poltek langsung menggelar acara pelantikan yang dijadwalkan hari ini.

Fentje adalah Pudir II Poltek yang disebut-sebut selama ini mengendalikan Direktur Dedy Mairuhu dalam berbagai kebijakan di luar prosedur ASN. Termasuk menonjobkan Elisabeth Watratan dari jabatan selaku Kasubag Keuangan Poltek Ambon.

Dan akibat kebijakan itu lah Menteri Ristek dan Dikti Mohammad Nasir ditegur keras oleh Ketua KASN Sofian Effendy beberapa waktu lalu. Sofian bahkan mengancam menyampaikan rekomendasi ke Presiden Jokowi agar Mohammad Nasir diberi sanksi oleh Jokowi.

Berdasarkan informasi yang diterima, Fentje Salhuteru masuk menempati posisi selaku Pudir II itu juga melalui mekanisme yang tak lazim. Bukan melalui semacam uji kelayakan, tapi penarikan undian.

Ada empat orang waktu itu, diminta oleh Direktur Poltek Ambon untuk menarik kertas undian yang dikocok. Hasilnya, ternyata nama Fentje yang keluar.

“Direktur tidak punya kemampuan leadership, dia bisa diatur-atur oleh Pudir II. Termasuk menonjob ibu Bety Watratan, itu Fentje yang atur. Begitu sudah kalau pejabat ditunjuk berdasarkan tarik undian,” kata sumber.

Sebelumnya diberitakan, teguran keras Ketua KASN Sofian Effendi terhadap Menristekdikti Mohammad Nasir terungkap dari bocoran bukti surat yang dikantongi Kabar Timur.

Dalam surat itu, Ketua KASN Sofian Effendi meminta ketegasan Mohammad Nasir selaku Menristekdikti untuk memerintahkan pihak Politkenik Negeri Ambon mengembalikan jabatan Elisabeth Watratan selaku Kasubag Keuangan, atau jabatan yang setara.

Surat ke Menristekdikti Mohammad Nasir ini berisi 4 poin. Semuanya soal rekomendasi KASN berdasarkan hasil ‘investigasi’ yang wajib ditindaklanjuti oleh Mohammad Nasir.

Dan pada poin ke-4 merupakan stetmen paling keras Ketua KASN itu. Dia menyatakan berdasarkan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang No.5 tahun 2014 disebutkan,”Berdasarkan hasil pengawasan yang tidak ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat (3), KASN merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang berwenang yang melanggar prinsip Sistem Merit dan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan” (KTA)

Komentar

Loading...