Alex Orno Diperiksa KPK

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dikabarkan telah memeriksa salah satu anggota DPRD Maluku, Alex Orno.
Informasi yang diterima Kabar Timur, politisi PDIP itu diperiksa komisi anti rasuah,16 Agustus 2019 lalu. Dia diperiksa terkait dugaan korupsi pematangan lahan di Tiakur, ibukota Maluku Barat Daya, 2012 lalu.
Adik Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno, yang juga mantan Bupati MBD ini, diduga keras mengetahui aliran dana dari PT Robust Resources Limited,(anak perusahaan PT Gemala Borneo Utama ) yang melakukan eksplorasi tambang emas di pulau Romang, senilai Rp 8 miliar untuk pematangan lahan di Tiakur.
‘’Pak Orno, sudah diperiksa KPK. Dia diperiksa setelah KPK memeriksa kontraktor yang mengerjakan pematangan lahan di Tiakur,’’kata sumber Kabar Timur, kemarin.
Dia mengaku, Orno diperiksa oleh salah satu penyidik KPK, Hendri Cristian.’’Informasinya seperti itu yang kita dapat. Aliran dana itu diduga dikorupsi karena proses pematangan lahan,” katanya.
Alex Orno, ketika dihubungi, tadi malam, terkait khabar dirinya diperiksa KPK, hand pnone miliknya tidak aktif atau berada diluar jangkauan.
Terpisah, Ketua Umum Gerakan Advokasi Untuk Indonesia Bersih (GAUIB) Fredi Moses Ulemlem, S.H. mengapresiasi, KPK yang telah memeriksa Orno.
‘’Kami mendapat informasi pak Orno diperiksa salah satu penyidik KPK yang dipercayakan di Indoesia Timur. Kami mendorong KPK menyelesaikan kasus pematangan lahan kota Tiakur. Kontraktor yang menangani pematangan lahan kota Tiakur juga sudah di periksa. Kita tinggal menunggu saja,’’kata Ulemlema ketika menghubungi Kabar Timur, tadi malam.
Dia berharap, KPK tidak tebang pilih dalam penyidikan dugaan korupsi pematangan lahan di Tiakur. “Di republik ini tidak ada pejabat yang bebas dari jeratan hukum. Tidak ada pejabat kebal hukum. Semua sama dimata hukum,’’ingatnya.
Sekedar tahu, pematangan lahan realisasi dari penandatanganan nota kesepahaman atau MoU antara Bupati Orno dan perusahaan Robust Resources Limited yang berkedudukan di Australia pada 2011 lalu. (KTM)
Komentar