Sebar Foto Bugil Istri, Hakim Penjarakan Attamimy

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.com, AMBON - ”Arab” adalah gelaran akrab bagi Syahrul Attamimy alias Vickram (23) namun tega-teganya dia menyebarkan foto bugil istrinya di medsos, akibatnya dia dihukum menurut Undang-Undang ITE oleh pengadilan. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun, dia juga wajib bayar denda kepada negara Rp 250 juta atau diganti 2 bulan kurungan.

Vonis majelis hakim terhadap Syahrul Attamimy alias Vickram alias Arab ini dibacakan dalam persidangan yang dipimpin AR Didi Ismiatun dibantu hakim anggota Amaye Yambeyapdi dan Cristina Tetelepta pada sidang Kamis (15/8) di Pengadilan Negeri Ambon.

Majelis dalam amar putusannya menjelaskan tindak pidana yang dilakukan pemuda Desa Laha, Kecamatan Baguala ini adalah pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan modus  menyebarkan foto bugil korban yang adalah istrinya sendiri. Dia terbukti melanggar tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU RI No.11 Tahun 2008 tentang ITE.

Majelis dalam pertimbangannya memberatkan perbuatan terdakwa karena menyebabkan korban yang adalah istrinya sendiri malu di hadapan masyarakat. Meski dalam pertimbangan majelis, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum.

Vonis majelis hakim terhadap terdakwa sama dengan tuntutan JPU Kejati Maluku Augustina Isabella yang sebelumnya menuntut terdakwa dua tahun penjara. Dalam tuntutannya JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU RI No.11 Tahun 2008.

Dalam dakwaannya Agustina Isabella menyebutkan, tindak pidana yang dilakukan terdakwa terjadi pada 6 November 2018. Ketika itu terdakwa hendak menjemput korban di Bandara Pattimura.

Namun entah apa saat itu terdakwa malah terlibat adu mulut dengan korban. Yang diketahui waktu itu oleh JPU bahwa korban tidak mau pulang dengan terdakwa. Akibatnya terdakwa marah-marah sebelum keduanya meninggalkan bandara.

Terdakwa kemudian mengajak korban ke tempat sunyi di kebun kelapa  lalu memaksa korban untuk berhubungan badan. Setelah berhubungan badan, terdakwa sempat memotret tubuh korban yang saat itu tanpa busana. Korban marah dan bertanya kepada terdakwa untuk apa memotret dirinya tanpa busana, tapi dijawab gambar korban sudah dihapus.

Kemudian pada malam harinya sekitar pukul 23.00 WIT, terdakwa menghubungi korban melalui messenger dengan mengancam bahwa kalau korban tidak pulang maka dia akan sebarkan foto-foto bugil dan membuat malu korban. Bukannya menjawab pesan di messengger, korban langsung menghapus isi pesan itu.

Satu minggu kemudian sekitar pukul 10.00 WIT, terjadi hal di luar dugaan, ketika korban sedang di tempat kerja, tiba-tiba menerima pesan massenger masuk ke HP korban, disitu termuat gambar bugil korban dengan akun FB Ardin Kaimudin.

Selain itu juga terdakwa mengirim foto gambar bugil korban ke teman-teman kerja korban sehingga teman-temannya membagikan satu sama lain. Atas perbuatan terdakwa membuat korban malu, alhasil Arab langsung diadukan istrinya itu ke pihak berwajib untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (KTA)

Komentar

Loading...