Uji Sampel Merkuri Ilegal di Makassar

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON- Penyidikan kasus penyelundupan merkuri melalui Pelabuhan Yos Sudarso Ambon pada 27 Juli lalu, akan di bawah ke Makassar, Sulawessi Selatan. Bahan kimia berbahaya ini akan diuji di Laboratorium Forensik (Labfor).

Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Julkisno Kaisupy, mengatakan, penyidik Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) rencananya akan membawa sampel merkuri yang diamankan dari tangan dua tersangka Ismail Rahim Ely dan Rifai Sanduan, Kamis besok (15/8).

“Rencananya hari Kamis (besok), petugas akan membawa sampel merkuri untuk diuji di labfor Makassar,” kata Kaisupy kepada Kabar Timur, Selasa (13/8).

Pengujian merkuri, bahan kimia yang digunakan untuk menyatukan material emas itu di Makassar, lantaran di Ambon belum memiliki labfor untuk menguji bahan kimia beracun dan berbahaya tersebut.

Menurutnya, penyidikan perkara tindak pidana pertambangan mineral dan batubara ini masih terus dilakukan. Berkas perkara dua tersangka yang diamankan saat hendak berangkat ke Jakarta itu, juga rencananya besok dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon dalam tahap 1.

“Kalau untuk berkas perkara mereka akan dilimpahkan ke Jaksa. Rencananya juga hari Kamis,” tambahnya.

Untuk diketahui, dua tersangka tersebut diciduk aparat Polsek KPYS. Ismail Rahim Ely dan Rifai Sanduan yang masing-masing berusia 27 tahun ini hendak menyelundupkan merkuri ke Jakarta melalui KM Ngapulu. Kapal ini bersandar di Dermaga Pelabuhan Yos Sudarso, Kota Ambon, Sabtu (27/7) lalu.

Setelah diamankan dan diperiksa, penyidik kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka. Mereka dikenakan Pasal 158 UU nomor 4 tahun 2009 tentang tindak pidana pertambangan mineral dan batubara.

Ismail Rahim Ely bermukim di Desa Batu Merah Puncak (Galunggung), Kecamatan Sirimau Kota Ambon. Sementara Rifai Sanduan, warga Desa Wakasihu Kecamatan Leihitu Barat Kabupaten Maluku Tengah.

Keduanya diamankan saat berada di dalam ruang transit penumpang Pelabuhan Yos Sudarso Ambon sekira pukul 09.50 WIT. Mereka diamankan setelah anggota unit Reskrim Polsek KPYS curiga dengan 2 tas yang dipikul Abdul Rahman Latupono, buruh bagasi.

Pemilik merkuri yaitu Ismail. Sementara Rifai mendampinginya untuk sama-sama ke Jakarta menjual bahan beracun dan berbahaya (B3) tersebut. 

Menurut Latupono, awalnya dirinya dipanggil pemilik tas untuk mengangkat barang. Diantaranya 2 tas ransel dan 2 kopor. Pria 44 tahun ini mengaku sudah terlebih dahulu menaikan 2 kopor berisi merkuri di lantai 5 KM Ngapulu.

Setelah menaikan 2 kopor berisi merkuri, Latupono kembali dan hendak membawa 2 tas ransel selanjutnya. Namun disaat itu polisi yang mencurigai terlebih dahulu mencegatnya. 

Meski tidak berhasil mengamankan 2 kopor tersebut, namun polisi telah berkoordinasi dengan pihak Pelni untuk mengamankannya. 2 tas koper tersebut akan dibawa kembali menuju Ambon setelah route balik kapal. Yang diamankan saat ini beratnya 20 Kg. Sementara yang di atas kapal 17 Kg. (CR1)

Komentar

Loading...