KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Dinamika internal partai NasDem, mulai bergejolak setelah Ketua DPW NasDem Maluku, Hamdani Laturua, kembali gagal meraih kursi parlemen.
Posisi Laturua, digoyang setelah putusan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), menolak gugatan partai NasDem dan sejumlah parpol lainnya. “Posisi Ketua DPW NasDem Maluku, Hamdani Laturua, diujung tanduk,” kata sumber Kabar Timur, kemarin.
Dikatakan, awalnya Laturua, sudah tahu kalau gagal kembali terpilih menjadi anggota DPRD Maluku. Namun, Laturua sengaja gugat di MK, seolah -olah ada pelanggaran agar DPP NasDem, memahami posisi Laturua. “Memang gugatan di MK agar DPP NasDem, tahu kalau ada pelanggaran sehingga NasDem di dapil Kota Ambon, terancam kehilangan kursi di dewan, bisa direbut kembali,”terangnya.
Namun, ingat dia, putusan MK berkata lain. Artinya, gugatan yang dilayangkan di MK hanya kamuflase. “Buktinya, putusan MK menolak gugatan NasDem. Itu berarti substansi gugatan NasDem, tidak terbukti. Setelah putusan MK, dinamika pergantian Laturua mulai kencang,”sebutnya.