Terdakwa Bola Guling Ingin Bebas
AMBON- Dua terdakwa perkara judi bola guling yaitu Yuli Susanti alias Pinkan dan Yudi Rusdianto ingin bebas setelah sebelumnya dituntut pidana penjara 10 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.
Keinginan bebas kedua terdakwa itu disampaikan dalam sidang dengan agenda pembelaan (pledoi) yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Kota Ambon, Jumat (9/8).
Melalui kuasa hukum Fileo Piostes Noija, majelis hakim yang diketuai RA Didi Ismiatun diminta untuk membebaskan kedua terdakwa dari tuntutan Penuntut Umum sebelumnya.
“Meminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut untuk membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan Jaksa,” baca Noija.
Sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Prinsipnya kami keberatan dengan tuntutan jaksa, karena di dalam fakta sidang tidak ada satu pun saksi yang dihadirkan JPU bisa membuktikan perbuatan kedua terdakwa merupakan perjudian. Oleh karena itu, kami minta bebas,” sebut Noija.
JPU dalam dakwaanya menyebutkan tindak pidana yang dilakukan kedua terdakwa awalnya terjadi pada Selasa 26 Februari 2019, sekitar pukul 23.00 WIT, tepatnya di Gedung Pujima Lantai II Jalan Yan Paays, samping Karaoke Nelayan, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Awalnya saksi Santonius A. FE (anggota Polisi) mendapat informasi bahwa gedung Pujima tersebut merupakan tempat ketangkasan yang ada perjudian. Selanjutnya saksi bersama rekan-rekannya Koralis melaporkan kepada saksi Azhari Lallo selanjutnya melakukan penggerebekan di TKP.
Pada saat saksi melakukan penggerebekan mereka mendapat terdakwa Yuli Susanti alias Pingkan dan terdakwa II Yudi Rusdianto alias Yudi sementara melakukan transaksi perjudian atau permainan bola Gelinding atau bola guling serta dindong tersebut.
Dari situ kemudian para saksi mengamankan barang bukti berupa satu buah bola guling, kartu voucer, satu bal rokok Sampoerna yang didapatkan di lantai II gedung Fujima. Kemudian uang penukaran poin dindong dengan rokok sejumlah Rp.35.706, serta uang setoran mesin dindong dengan rokok sejumlah Rp.3.920.000 yang didapatkan dari terdakwa Yuli Susanti alias Pingkan.
Bahwa kedua terdakwa melaksanakan aktifitas permainan ketangkasan bola guling yaitu berperan sebagai kasir yang bertugas menukarkan setiap hasil kemenangan permainan ketangkasan bola guling berupa rokok dengan sejumlah uang dengan banyaknya bungkusan rokok yang ditukarkan. Sedangkan saksi Tan Tie Go berperan sebagai pengawas setiap permainan bola dindong ataupun bola gelinding. (CR1)
Komentar