Pakaian Impor Tak Layak Pantas Dimusnahkan

AMBON - Pemusnahan pakaian impor asal negara Timor Leste oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku bersama Direktorat Bea dan Cukai Wilayah Maluku diapresiasi. Wakil Ketua Komisi A DPRD Maluku, Kutni Tehupaly menegaskan langkah yang dilakukan dua instansi itu sudah sangat tepat.
“Kita tidak tahu siapa yang pernah gunakan pakaian itu. Bersih apa tidak, penuhi standar kesehatan yang tepat oleh kedokteran ataukah tidak, sudah sesuai aturan ataukah tidak, kita tidak tahu. Jadi cara dimusnahkan merupakan langkah yang tepat,” kata Tehupaly di Ambon, kemarin
Menurutnya, pakaian bekas tanpa standar kesehatan akan memberikan dampak negatif bagi masyarakat. Dampak itu misalnya, timbul berbagai penyakit seperti gatal-gatal dan penyakit kulit lainnya. “Ya bisa saja seperti itu. Kita juga tidak tahu manfaat dari pakaian bekas impor ini untuk apa? Saya setuju pakaian impor yang tidak penuhi standar kesehatan yang masuk di Maluku segera dimusnahkan,” tegas dia. Meski demikian, Tehupaly juga meminta aparat keamanan TNI-Polri maupun petugas Bea Cukai untuk terus mengawasi setiap pakaian impor dari negara luar yang dikirim ke Maluku. “Harus ada pengawasan ketat dari aparat keamanan termasuk petugas Bea dan Cukai. Sebab saya takut dampak buruk pakaian bekas ini lebih besar ketimbang positifnya ke masyarakat,” kata politisi PPP itu.
Hal itu menurutnya, perlu dilakukan sebab sudah ada bukti dari kelehangan pihak terkait, sebanyak 1.562 bal pakaian bekas asal Timor Leste diamankan dan dimusnahkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kls I Ambon, di Desa Suli, Kabupaten Maluku Tengah, Rabu (7/8).
“Itu terjadi karena kelengahan aparat keamanan sehingga barang tersebut bisa masuk ke Kota Ambon,” tegasnya.
Dia juga mengajak pihak keamanan memperketat penjagaan di beberapa daerah perbatasan dengan negara asing, seperti Kabupaten Maluku Barat, Kepulauan Tanimbar dan Kepulauan Aru. “Daerah perbatasan ini yang menjadi pintu masuk barang impor dari luar sehinga perlu diperketat penjagaanya,” tegas dia.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Maluku memusnahkan sebanyak 1.562 bal pakaian bekas. Pakaian rombengan selundupan yang ditaksir senilai Rp 3,1 miliar ini dimusnahkan di Rupbasan Ambon.
Selain baju bekas, sebanyak 145.600 batang rokok ilegal dan 246 botol liquid vape tanpa pita cukai yang berhasil diamankan petugas Kantor Wilayah Bea dan Cukai Maluku, juga turut dimusnahkan bersama ratusan paket narkotika jenis sabu dan ganja. (MG3)
Komentar