Maluku Kekurangan Tenaga Pendamping Desa
AMBON- Maluku masih kekurangan tenaga pendamping desa untuk mengoptimalkan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Maluku Rusdy Ambon mengatakan, kekurangan pendamping desa tersebut mengakibatkan satu tenaga menangani tiga hingga lima desa.
Di Maluku saat ini sebanyak 1.198 desa dengan rincian empat desa mandiri, 56 desa maju, 229 desa berkembang, 576 desa tertinggal dan 333 desa lainnya sangat tertinggal.
Rusdy mengatakan, pendamping desa dengan status tenaga ahli kabupaten maupun partisipatif masing-masing 11 orang serta tenaga ahli infrastruktur sembilan orang.
Sedangkan, pendamping di desa 157 orang, pendamping di kecamatan 254 orang dan 325 pendamping lokal di desa.
“Saat Rapat Koordinasi Nasional beberapa waktu lalu telah mengusulkan untuk penambahan tenaga pendamping desa, tetapi terbentur anggaran,” kata Rusdi di Ambon, kemarin.
Karena itu, para tenaga pendamping desa intensif diberikan penguatan kapasitas agar bisa berperan optimal dalam mendukung perangkat desa mengelola DD maupun ADD.
“Hanya saja, masih ada pengelola DD maupun ADD di Maluku yang terjerat proses hukum karena penyalahgunaan anggaran sehingga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandas Rusdy.
Program desa sejahtera mandiri, dia menjelaskan, pada 2019 ditargetkan merealisasikan pengembangan 11 desa di sembilan kabupaten dan dua kota di provinsi ini.
Sebelas desa tersebut ditetapkan oleh masing-masing Bupati maupun Wali Kota yang lebih mengetahui kondisi di daerahnya.
Rusdy mengatakan, sebelas desa itu adalah Latuhalat, Kota Ambon, Dullah, Kota Tual, Waenetat, Kabupaten Buru, Waimasing, Kabupaten Buru selatan, Hitu Lama, Kabupaten Maluku Tengah, Ngilgof, Kabupaten Maluku Tenggara, Lorolun, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Latoda, Kabupaten Maluku Barat Daya, Wokam, Kabupaten Kepulauan Aru, Waihatu, Kabupaten Seram Bagian
Barat dan Sesar, Kabupaten Seram Bagian Timur.
Penetapan 11 desa percontohan tersebut, berdasarkan survei, uji kelayakan dan sensus yang dilakukan oleh tim terpadu meliputi antara lain Badan Pusat Statistik (BPS), DPMD serta tim teknis lainnya.
“Penetapan desa sejahtera mandiri ini, berdasarkan indikator peningkatan sosial (pendidikan dan kesehatan), ekonomi dan akses penunjang lainnya,” kata Rusdy. (AN/KT)
Komentar