Latuheru Rugikan Negara Rp251 Juta

ILUSTRASI

AMBON - Sidang dakwaan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) ADD dan DD Kilang tahun 2016, bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (9/8). Terdakwa Stevanus Latuheru diduga telah merugikan negara sebesar Rp251.718.550. 

Dihadapan tiga majelis hakim yang diketuai RA Didi Ismiatun, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon, Hendri Sikteubun, membaca dakwaan Latuheru, Bendahara Desa Kilang, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon tersebut. 

Latuheru didakwa melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 64 KUHP. 

Ia terlibat melakukan praktek korupsi terhadap korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2016. Dari laporan warga, ADD dan DD tahap pertama sudah ditransfer ke rekening Desa Kilang sebesar Rp658.186.000. 

Uang ratusan juta rupiah itu rencananya membangun sejumlah fasilitas Desa. Diantaranya pembangunan sarana air bersih. Nilainya sebesar Rp207.080.000. Kemudian jalan rabat beton sebesar Rp119. 000.000, dan pembangunan sarana dan prasarana PAUD Rp450.000.000. 

Ternyata, dalam realiasasinya, yang dikerjakan menggunakan uang itu hanyalah sarana air bersih dan jalan rabat beton. Sementara pembangunan sarana prasarana PAUD tidak dikerjakan. Bahkan, dalam laporan pertanggungjawaban, ditemukan anggaran sebesar Rp48.000.000, untuk pembelian material PAUD. Itu pun dalam kondisi rusak dan tak layak pakai. 

Korupsi ADD dan DD Kilang tahun 2016 ini sebelumnya diketahui merugikan keuangan negara sebesar Rp179.000.000. Setelah diperiksa Inspektorat Kota Ambon, ternyata ditemukan anggaran Rp251.718.550 yang belum bisa dipertanggungjawabkan. 

Usai mendengr pembacaan dakwaan. Sidang ditunda. “Sidang ditunda hingga Senin 12 Agustus 2019 dengan agenda mendengar keterangan saksi,” ketuk hakim ketua. (CR1)

Komentar

Loading...