Istri Sahran Umasugi Didesak Jadi Tersangka
AMBON - Hadija Somia yang memiliki peran besar dalam pencairan dan pentransferan dana yang besar ke rekening suaminya tidak dijerat hukum.
Tim jaksa penutut umum Kejati Maluku didesak untuk menetapkan Hadija Somia, istri Sahran Umasugy yang menjadi salah seorang terdakwa kasus duagaan korupsi dana pembangunan reklamasi pantai (water front city) Namlea, Kabupaten Buru, sebagai tersangka.
“Desakan ini saya sampaikan resmi dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim tipikor, RA Didi Ismiatun dan didampingi Christina Tetelepta serta Bernard Panjaitan selaku hakim anggota,” kata Abdusyukur Kaliki, penasihat hukum untuk terdakwa Muhamad Duila, di Ambon, Kamis.
Tim JPU dikoordinir IGD Widhartama dan Yuoceng Ahmadaily menghadirkan sejumlah saksi dalam persidangan, termasuk Hadija Somia yang merupakan Kepala Seksi Kas Daerah PPKAD Kabupaten Buru, yang juga istri terdakwa Sahran Umasugy.
Menurut Kaliki, kliennya Muhamad Duila hanya menjadi korban dalam kasus dugaan korupsi miliaran rupiah ini, sementara saksi Hadija Somia yang memiliki peran besar dalam pencairan dan pentransferan dana yang besar ke rekening suaminya tidak dijerat hukum.
Sementara majelis hakim tipikor yang merasa kesal dengan sikap saksi Hadija yang berbelit-belit dan memilih bungkam dalam persidangan akhirnya dikeluarkan dari ruang sidang.
“Persidangan lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi Hadija saya skors hingga pekan depan, silakan saudara saksi menanggalkan ruang sidang,” tegas majelis hakim.
Kekesalan hakim bermula dari keterangan saksi Hadija yang ditelepon suaminya terdakwa Sahran datang ke bank untuk membantu mendampingi Munir Letsoin mencairkan dana Rp1,1 miliar kemudian ditransfer lagi ke rekening Sahran.
Awalnya saksi Hadija mengaku atau membenarkan keterangannya sesuai BAP, tetapi kemudian membantahnya meski majelis hakim mengulangi pertanyaan serupa hingga berulang kali, tetapi saksi tetap memilih bungkam.
Munir Letsoin yang merupakan orang kepercayaan terdakwa Sahran tidak bisa dilayani petugas bank untuk mencairkan dana proyek WFC Rp1,1 miliar karena administrasinya diduga tidak lengkap.
Munir kemudian menghubungi terdakwa Sahran melalui telepon dan Sahran menghubungi istrinya saksi Hadija dalam kapasitas sebagai kepala seksi kas daerah datang sehingga pegawai bank terpaksa melayani pencairan dan pentransferan dana.
Di luar ruang sidang, terdakwa Sahran yang berpapasan dengan terdakwa Muhamad Duila sempat ribut dan nyaris terjadi adu jotos, sehingga insiden ini dilaporkan Muhamad Duila kepada penasihat hukumnya Abdusyukur Kaliki. (AN/KT)
Komentar