Petugas Lapas Lalai Ditindak Tegas
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Maluku, Andi Nurka, akan menindak tegas anak buahnya yang dianggap lalai saat bertugas mengamankan dua Lembaga Pemasyarakatan, yaitu Piru dan Masohi.
Sangksi tegas secara administrasi akan diberikan, menyusul dua narapidana berhasil kabur dari dalam dua Lapas tersebut tahun 2018 dan 2019. Hingga kini, Napi perkara narkotika dan pelecehan seksual terhadap anak itu belum ditemukan.
“Petugas yang piket saat itu tetap diberikan sangksi. Tim sementara membuat berita acara pemeriksaan terhadap personil yang berjaga pada saat itu,” tegas Andi kepada Kabar Timur di Rupbasan Klas I Ambon, Desa Suli, Kabupaten Maluku Tengah, Rabu (7/8).
Menurutnya, kaburnya dua Napi itu murni kelalaian petugas. Dirinya membantah jika aksi saat mereka melarikan diri, bukan merupakan bagian dari persekongkolan antara petugas piket saat itu dan kedua napi tersebut.
“Insha Allah untuk saat ini tidak ada indikasi untuk membantu atau ada kesengajaan dalam hal ini. Saya sudah terjun langsung ke lapangan dan saya pelajari tidak ada indikasi (pembiaran) seperti itu,” ungkapnya.
Dengan kejadian tersebut, Andi mengaku sebagai pimpinan tentunya akan mengevaluasi kinerja terhadap semua unsur pejabat di dua Lapas tersebut.
“Tentu pimpinan akan mengevaluasi unsur pejabat yang ada disitu. Akan ada sanksi administrasi kepegawaiannya, katakanlah dia penurunan pangkat atau penundaan kenaikan pangkat, sejenis itu,” tegasnya.
Andi mengaku, untuk napi perkara pelecehan seksual yang kabur dari Lapas Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat, pada 29 Juli 2019 lalu, sudah terdeteksi. “Yang penting sekarang tinggal menunggu keluarga saja,” tambahnya.
Sementara napi perkara narkotika yang berhasil melarikan diri dari Lapas Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, pihaknya telah meminta bantuan kepada pihak Kepolisian dan Kodim setempat.
“Sementara sedang bekerja. Dan setiap berkala kalapas sudah melapor ke saya. Bahwa tata cara pencariannya juga melibatkan keluarganya. Supaya kapan dia pulang ke rumah atau keluarganya cepat ketahuan,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, kepala Lembaga Pemasyarakatan Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat, Saiful Sahri, angkat bicara terkait narapidana yang berhasil kabur dari rumah tahanan tersebut. Dia mengakuinya, tapi hanya 1, bukan 2 napi yang melarikan diri.
Napi yang kabur dari Lapas Piru yaitu Ashar Sahab, terpidana perkara perlindungan anak. Pasal Kejahatan yang dijerat yaitu 81 ayat (2) UU no 35 tahun 2014 jo Pasal 64 KUHP. Warga Dusun Talaga Ratu, Desa Kairatu, Kabupaten SBB ini divonis 7 tahun penjara. Dia kabur pada 29 Juli 2019 sekira pukul 01.00 sampai 04.00 WIT.
“Bulan kemarin tidak ada yang lari. Yang lari itu di Masohi. Itu tidak benar. Kalau bilang pembiaran anda boleh cek kinerja saya. Luar biasa kalau saya bekerja,” ungkap Saiful kepada Kabar Timur melalui telepon genggamnya tadi malam, Senin (5/8).
Kaburnya napi itu, kata dia merupakan kelalaian petugas pengamanan. Pihaknya masih mencari tahu bagaimana hingga napi kasus asusila ini dapat melarikan diri dari Lapas yang dianggap sudah sangat aman. Pemeriksaan terhadap pegawai terus dilakukan dalam rangka penegakan disiplin.
“Dan yang paling penting kami ingin cari tahu sebenarnya dia lari lewat mana, bagaimana bisa naik di tembok agar proses pelarian bisa kita minimalisir jangan sampai ada pelarian dari titik yang rawan lagi dari kita. Jadi kita cek pegawai ada tindakan disiplin. Jadi intinya kita mau tutup tempat pelarian, kita tutup dengan cara kawat duri ditambah, karena penilaian kita sudah cukup ketat ini,” katanya. (CR1)
Komentar