KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Maluku, Andi Nurka, akan menindak tegas anak buahnya yang dianggap lalai saat bertugas mengamankan dua Lembaga Pemasyarakatan, yaitu Piru dan Masohi.
Sangksi tegas secara administrasi akan diberikan, menyusul dua narapidana berhasil kabur dari dalam dua Lapas tersebut tahun 2018 dan 2019. Hingga kini, Napi perkara narkotika dan pelecehan seksual terhadap anak itu belum ditemukan.
“Petugas yang piket saat itu tetap diberikan sangksi. Tim sementara membuat berita acara pemeriksaan terhadap personil yang berjaga pada saat itu,” tegas Andi kepada Kabar Timur di Rupbasan Klas I Ambon, Desa Suli, Kabupaten Maluku Tengah, Rabu (7/8).
Menurutnya, kaburnya dua Napi itu murni kelalaian petugas. Dirinya membantah jika aksi saat mereka melarikan diri, bukan merupakan bagian dari persekongkolan antara petugas piket saat itu dan kedua napi tersebut.
“Insha Allah untuk saat ini tidak ada indikasi untuk membantu atau ada kesengajaan dalam hal ini. Saya sudah terjun langsung ke lapangan dan saya pelajari tidak ada indikasi (pembiaran) seperti itu,” ungkapnya.
Dengan kejadian tersebut, Andi mengaku sebagai pimpinan tentunya akan mengevaluasi kinerja terhadap semua unsur pejabat di dua Lapas tersebut.
“Tentu pimpinan akan mengevaluasi unsur pejabat yang ada disitu. Akan ada sanksi administrasi kepegawaiannya, katakanlah dia penurunan pangkat atau penundaan kenaikan pangkat, sejenis itu,” tegasnya.
Andi mengaku, untuk napi perkara pelecehan seksual yang kabur dari Lapas Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat, pada 29 Juli 2019 lalu, sudah terdeteksi. “Yang penting sekarang tinggal menunggu keluarga saja,” tambahnya.