Pengguna Ganja Divonis 22 Bulan Penjara

istILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, Rizal Sambono (33), terdakwa pengguna ganja divonis 22 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon.

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 127 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 127 UU Narkotika dan divonis 1 tahun 10 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim RA Didi Ismiatun didampingi CHR Tetelepta dan Amaye Yambeyabdi selaku hakim anggota di Ambon, Selasa (6/8).

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba, sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan, menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Awaludin yang menuntut terdakwa selama dua tahun penjara karena tertangkap sedang mengkonsumsi ganja.

Atas putusan tersebut, JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya Ronald Silawane menyatakan menerima sehingga putusan ini sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Terdakwa ditangkap, Sabtu, (23/2) 2019 sekitar pukul 16:30 WIT di kamar kos di Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon. Awalnya anggota polisi menerima informasi adanya oknum pengedar narkotika golongan satu jenis ganja di daerah Poka, khususnya di kompleks Pohon Sagu sehingga dilakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa empat paket kecil ganja di dalam saku celananya dan terdakwa mengaku membelinya dari orang lain bernama Felix Numbery seharga Rp300.000.

Terdakwa juga tidak memiliki izin resmi dari pemerintah atau pejabat berwenang untuk menawarkan dijual, menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara narkotika golongan satu sehingga dijerat melanggar Pasal 114 UU Narkotika.

Namun dalam persidangan, terdakwa hanya terbukti melanggar Pasal 127 UU Narkotika sehingga dihukum 22 bulan penjara. (AN/KT)

Komentar

Loading...