KABARTIMURNEWS.COM, Rizal Sambono (33), terdakwa pengguna ganja divonis 22 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon.
Terdakwa terbukti melanggar Pasal 127 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 127 UU Narkotika dan divonis 1 tahun 10 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim RA Didi Ismiatun didampingi CHR Tetelepta dan Amaye Yambeyabdi selaku hakim anggota di Ambon, Selasa (6/8).
Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba, sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan, menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Awaludin yang menuntut terdakwa selama dua tahun penjara karena tertangkap sedang mengkonsumsi ganja.