Pengadilan Tunggu Kontra Memori KPK
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Pengadilan Tipikor Ambon harus menunggu penyampaian kontra memori banding dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengajuan kasasi La Masikamba. Di lain pihak, kuasa hukum terpidana suap pajak ini menyatakan, kasasi diajukan karena hakim keliru, seharusnya Sulimin Ratmin divonis lebih berat karena dia yang di-OTT oleh KPK, bukan klien mereka.
“Kita sudah pemberitahuan ke kPK dan masih harus tunggu kontra memori banding mereka. Baru kemudian, kita kirim sama-sama dengan memori kasasi pemohon (Masikamba) namanya bundel B,” kata Humas PN Ambon Lucky Rombot Kalalo, Rabu (7/8) kepada Kabar Timur di ruang kerjanya.
Bundel B yang terdiri dari memori kasasi La Masikamba dan kontra memori jaksa penuntut umum KPK, tidak tahu seperti apa. Tapi intinya berisi risalah pemohon kasasi. Diajukan setelah seluruh persyaratan formil Masikamba dinyatakan sudah terpenuhi.
Dalam memori banding atas putusan No.4/Pidsus/Tpk/2019/PT Amb juncto putusan Pengadilan Negeri Ambon Kelas I A No.2 Pid.Sus/TPR/2019/PN Amb itu, pengacara Sunardiyanto SH dan Adam Hadiba SH menilai majelis hakim pengadilan tingkat pertama maupun pengadilan banding tidak mempertimbangkan fakta persidangan.
“Makanya kami menyatakan, putusan mereka keliru. Harusnya yang divonis 15 tahun itu Sulimin Ratmin-nya, bukan Haji La Masikamba,” ujar Sunardiyanto kepada Kabar Timur, saat menyampaikan dokumen kasasi Masikamba di PN Ambon, Selasa (7/8).
Menurut kedua Kuasa Hukum terpidana mantan kepala kantor pajak ini, yang ditangkap tangan alias OTT oleh KPK saat menerima uang dari wajib pajak adalah Sulimin Ratmin. Kalaupun ada uang yang dikirim dari para wajib pajak, itu merupakan pinjaman. Dan uang-uang itu sebagian besar sudah dikembalikan oleh Masikamba.
“Kalau kita lihat pasal 12 A dan 12 B UU Tipikor, kita lihat unsur gratifikasi tidak terpenuhi untuk klien kami. Karena itu uang pinjaman,” tandas Sunardiyanto.
Sementara itu Adam Hadiba yang juga merupakan kuasa hukum Masikamba, menjelaskan, hak kasasi nyaris tak diperoleh La Masikamba. Ini lantaran kuasa hukum klien mereka itu sebelumnya tidak dimasukkan ke PN Ambon untuk diteruskan ke Mahkamah Agung RI. “Padahal kasasi ini hak beliau yang harus dipenuhi,” ujar Adam Hadiba.
Masikamba selain divonis pidana badan 15 tahun, juga dibebankan membayar denda Rp 700 juta, subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 8,5 miliar, subsider 2 tahun penjara. Tak terima dengan vonis tersebut, Masikamba mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Ambon, tapi putusannya tetap sama seperti putusan pengadilan tipikor sebelumnya.
Perbuatan pria 56 tahun itu melanggar ketentuan pasal 12 huruf A UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Kemudian pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP.
Masikamba divonis berat sedang anak buahnya Sulimin Ratmin, bekas Supervisor KPP Pajak Pratama Ambon dikenai pidana 7 tahun. Sedang si pemberi suap yaitu, bos PT Angin Timur Anthony Liando diganjar kurungan penjara selama 3 tahun di Lapas Kelas II Ambon. (KTA)
Komentar