Pakaian Bekas Seharga Tiga Miliar Dimusnahkan
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON- Kejaksaan Tinggi Maluku memusnahkan sebanyak 1.562 bal pakaian bekas. Pakaian rombengan selundupan yang ditaksir seharga Rp 3,1 milyar ini dimusnahkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Klas I Ambon, Suli, Kabupaten Maluku Tengah, Rabu (7/8).
Selain baju bekas, sebanyak 145.600 batang rokok ilegal dan 246 botol liquid vape tanpa dilekati pita cukai, yang berhasil diamankan petugas Kantor Wilayah Bea dan Cukai Maluku, juga turut dimusnahkan bersama ratusan paket narkotika jenis sabu dan ganja.
“Kalau untuk pakaian bekas kami taksir senilai Rp3,1 milyar. Sementara untuk rokok dan vape hanya sekitar Rp65 juta,” ungkap Finari Manan, Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Maluku dalam konfrensi pers di Rupbasan Klas I Ambon, kemarin.
Penindakan yang dilakukan pihaknya merupakan salah satu tugas dan fungsi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yaitu komuniti impor. Khusus untuk pakaian bekas, pihaknya berhasil mengamankannya setelah mendapat informasi terkait pengiriman barang dari Dili, Timor Leste ke Indonesia melalui Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru.
Mendapat kabar itu, pihaknya bekerjasama dengan Lantamal IX Ambon untuk melakukan penyelidikan dengan melakukan operasi laut mulai dari perbatasan Papua, Australia sampai Dili. Kala itu benar jika KLM. Surya Dharma yang dinahkodai La Haruna, sedang melintas.
“Kapal ini kami amankan pada Bulan Mei 2018 lalu. Terdapat sebanyak 1.562 bal pakaian bekas. Kemudian kami tetapkan La Haruna sebagai tersangka dan diproses sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Kepulauan Aru di Dobo,” ujarnya.
Atas putusan Pengadilan, terdakwa dan kuasa hukumnya menyatakan banding sehingga kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Maluku. Putusan Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Aru dan menyatakan bahwa terdakwa tetap ditahan.
“Untuk pakaian bekas ini disidangkan di Dobo, Kepulauan Aru. Kemudian diputuskan Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Maluku Nomor 1/PID. SUS/2019/PT. AMB tanggal 11 Februari 2019, dan telah berkekuatan hukum. Kalau untuk kapal telah dirampas negara untuk dilelang,” tandasnya.
Senada, Kepala Kejati Maluku Triyono Haryono mengaku, terdakwa kala itu divonis bersalah selama 1 tahun 10 bulan. Mereka kemudian mengajukan banding. “Oleh PT (Pengadilan Tinggi) sudah diputus juga pada tanggal 11 Februari 2019, yaitu 1 tahun 10 bulan. Jadi hari ini kita coba eksekusi barang tersebut, karena sudah incrah,” jelasnya.
Triyono berharap, operasi seperti ini haru tetap dijalankan dengan saling berkolaborasi, dan bersinergi dalam melakukan penyelidikan. “Karena ini perendahan martabat bangsa sebenarnya. Masah dari Dili dibawakan pakaian bekas untuk kita. Kalau dari Italia sana masih mendinglah, branding semua barang-barangnya. Maaf ya,” kata Triyono.
Selain pakaian bekas yang telah berkekuatan hukum tetap, Triyono mengaku barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu-sabu juga ikut dimusnahkan dengan cara dibakar. “Saya hanya menjelaskan hari ini juga akan dimusnahkan barang bukti narkoba. Narkoba ini hanya berdasarkan keputusan yang hanya di Pengadilan Negeri Ambon. Hari ini kita coba musnahkan. Semuanya sudah putus dan sudah incrah,” jelasnya.
Dia berharap, dengan pemusnahan barang bukti tersebut dapat menjadi efek jera kepada masyarakat lainnya. “Saya sudah berkomitmen dengan rekan-rekan saya para Kajari, masalah narkoba ini tidak ada ampun. Konsen saya memang ada dua, perlindungan anak dan narkoba,” tegasnya.
Sementara itu, Gubernur Maluku Murad Ismail dalam sambutannya yang dibaca asistennya Henrik Far-Far, mengaku turut berbangga dengan diamankannya pakaian bekas pada Bulan Mei 2018 lalu. “Untuk pertama kalinya Kanwil Bea Cukai Maluku berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pakaian bekas yang berpotensi membahayakan kesehatan manusia,” salutnya.
Peredaran baju bekas, tambah dia, sudah menjamur. Ini didukung oleh permintaan masyarakat yang tidak mampu membeli pakaian. “Kondisi ini dimanfaatkan beberapa pihak untuk menyelundupkan pakaian bekas dari beberapa negara, terutama negara yang ekonomi relatif lebih maju dan terdapat 4 musim,” tandasnya. (CR1)
Komentar