KABARTIMURNEWS.COM, AMBON– Kejaksaan Tinggi Maluku memusnahkan sebanyak 1.562 bal pakaian bekas. Pakaian rombengan selundupan yang ditaksir seharga Rp 3,1 milyar ini dimusnahkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Klas I Ambon, Suli, Kabupaten Maluku Tengah, Rabu (7/8).
Selain baju bekas, sebanyak 145.600 batang rokok ilegal dan 246 botol liquid vape tanpa dilekati pita cukai, yang berhasil diamankan petugas Kantor Wilayah Bea dan Cukai Maluku, juga turut dimusnahkan bersama ratusan paket narkotika jenis sabu dan ganja.
“Kalau untuk pakaian bekas kami taksir senilai Rp3,1 milyar. Sementara untuk rokok dan vape hanya sekitar Rp65 juta,” ungkap Finari Manan, Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Maluku dalam konfrensi pers di Rupbasan Klas I Ambon, kemarin.
Penindakan yang dilakukan pihaknya merupakan salah satu tugas dan fungsi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yaitu komuniti impor. Khusus untuk pakaian bekas, pihaknya berhasil mengamankannya setelah mendapat informasi terkait pengiriman barang dari Dili, Timor Leste ke Indonesia melalui Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru.
Mendapat kabar itu, pihaknya bekerjasama dengan Lantamal IX Ambon untuk melakukan penyelidikan dengan melakukan operasi laut mulai dari perbatasan Papua, Australia sampai Dili. Kala itu benar jika KLM. Surya Dharma yang dinahkodai La Haruna, sedang melintas.
“Kapal ini kami amankan pada Bulan Mei 2018 lalu. Terdapat sebanyak 1.562 bal pakaian bekas. Kemudian kami tetapkan La Haruna sebagai tersangka dan diproses sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Kepulauan Aru di Dobo,” ujarnya.
Atas putusan Pengadilan, terdakwa dan kuasa hukumnya menyatakan banding sehingga kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Maluku. Putusan Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Aru dan menyatakan bahwa terdakwa tetap ditahan.