MK Tolak Garuda, Tiga Parpol Tunggu Putusan
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Mahkamah Konstitusi (MK), memutuskan sejumlah gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU, Selasa kemarin. Khusus Maluku, gugatan partai Garuda di tolak. Sementara, gugatan tiga parpol lainnya menunggu putusan dalam waktu dekat.
Anggota KPU Maluku, Almudatsir Sangadji mengatakan, untuk PHPU di Maluku, MK telah memutuskan menolak gugatan Partai Garuda di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. ‘’Gugatan partai Garuda, ditolak karena sidang pendahuluan, telah mencabut permohonan. Saya tidak tahu persis gugatan garuda di dapil mana di KKT,’’kata Sangadji ketika dihubungi, Kabar Timur, kemarin.
Dijelaskan, meski Garuda telah mencabut permohonan, namun sesuai peraturan MK Nomor 2 tahun 2012, putusan tetap dibacakan. ‘’Jadi, meski Garuda tarik permohonan, tapi sesuai peraturan MK, pemohon tidak hadir atau permohonan telah dicabut, majelis MK tetap memutuskan karena gugatan sudah teregistrasi,’’jelasnya.
Soal gugatan tiga parpol, yang masuk dalam pembuktian, kata dia, MK akan putuskan dalam waktu dekat. ‘’Agenda MK itu khan, putusan mulai 6 Agustus hingga 9 Agustus 2019. Kemungkinan, 8 Agustus 2019 nanti, sudah ada putusan. Jadi tadi (kemarin) MK baru putuskan gugatan Garuda,’’jelasnya.
Gugatan tiga parpol, sebut dia, telah diputuskan MK masuk ke tahap pembuktian dan pemeriksaan saksi. Tiga parpol tersebut, yakni Partai NasDem di dapil I (Kota Ambon) untuk DPRD Maluku, gugatan PKS di dapil II (Buru-Bursel) untuk DPRD Maluku, dan gugatan Partai Golkar untuk dapil II DPRD Seram Bagian Timur.’’Kalau tiga parpol ini (NasDem, PKS, dan Golkar), tunggu putusan berikut,’’terangnya.
Ketika disingugng, kemungkinan gugutan tiga parpol tersisa dari Maluku, ditolak MK, dia optimis.’’Sesuai pembuktian dan keterangan saksi, kami optimis MK menolak gugatan tiga parpol tersebut,’’sebutnya.
Dia mengaku, proses rekapitulasi penghitungan suara berjenjang yang dilakukan pihaknya, sesuai aturan main.’’Hasil penghitungan suara memang diuji di MK. Kalau terbukti ada pergeseran suara, kita tunggu putusan MK,’’katanya.
Kendati begitu, jika majelis MK menerima gugatan tiga parpol itu, lanjut dia, pihaknya siap terima dan melaksanakan putusan MK.’’Kalau apakah, dalam putusan sela terkait perolehan suara atau pemungutan suara ulang. Kita siap melaksanakan,’’pungkasnya.
Sekedar tahu, NasDem menggugat di MK, karena diduga caleg Hanura, yang meraih kursi terakhir di dapil Kota Ambon, untuk DPRD Maluku, menambah suara di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sementara PKS menggugat di MK, disinyalir suara caleg dan suara partai itu diambil caleg Golkar di dapil Buru dan Bursel untuk DPRD Maluku. Sedangkan, Golkar, menggugat di MK, karena diduga sejumlah parpol mengambil suara parpol pimpinan Airlangga hartarto itu. (KTM)
Komentar