Didesak Tindaklanjut Pelanggaran Pemilu Leihitu
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON- Bawaslu Malteng telah bekerja sesuai prosedur. Hasil koreksi Bawaslu telah rampung dan kemudian sudah dilimpahkan ke KPU dengan permintaan segera diputuskan.
Dugaan pelanggaran pidana pemilu 2019 yang terjadi di Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dengan menyeret sejumlah nama diantaranya: Ketua PPK Kecamatan Leihitu, Kadir Mahu, Ketua Panwascam Leihitu, Abdul Gani Lumaela, Anggota DPRD Malteng, Said Pata dan Calon Anggota DPRD Malteng, Jafar Slamat telah dilaporkan Bawaslu Malteng ke Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Malteng untuk diputuskan.
Tapi, sampai saat ini KPU Malteng sebagai pihak eksekusi dari dugaan pelanggaran pidana pemilu belum menindaklanjutinya. Alasan apa yang menghambat proses itu belum juga dilakukan, pihak pelapor dari beberapa partai politik (Parpol) mengaku belum mengetahui pasti.
Salah satu pelapor dari Partai Perindo, Agung J Moni mengatakan, masalah ini telah dikonfirmasikan dengan KPU Malteng. Jawaban dari pihak KPU, sementara masih menunggu hasil koreksi dari Ketua KPU Malteng Abdusamad Ningkeula. Tapi kapan itu dilakukan, belum ada kejelasan.
“Jadi inilah bentuk harapan yang selalu mereka berikan ke kami. Sama halnya saat kami masukan laporan ke Bawaslu. Jawabnya, tunggu hasil koreksi ketua. Meski demikian, kami tetap mendesak KPU segera menindaklanjuti usulan Bawaslu secepatnya,” kata Moni kepada Kabar Timur di Ambon, Selasa (6/8)
Dia mengatakan, Bawaslu Malteng telah bekerja sesuai prosedur. Hasil koreksi Bawaslu telah rampung dan kemudian sudah dilimpahkan ke KPU dengan permintaan segera diputuskan. Tapi, lagi-lagi belum ada tanda-tanda kapan masalah ini diputuskan.
“Sementara ini kami hanya menunggu. Tapi, saya akan koordinasikan dengan teman-teman pelapor lainnya untuk mendesak KPU segera tindaklanjut usulan Bawaslu,” tandasnya.
Terpisah, Komisioner KPU Malteng, Mujahidin Arey yang dikonfirmasi Kabar Timur via seluler mengatakan, persoalan dugaan pelanggaran administrasi pemilu di Leihitu menjadi tanggungjawab Ketua KPU Malteng, Abdusamad Ningkeula.
“Koordinasikan langsung saja dengan ketua, sebab ketua Ningkeula yang punya hak memberikan komentar seputar masalah tersebut,” singkatnya
Ketika diminta nomor ponselnya Ketua Ningkeula, Arey mengarahkan Kabar Timur untuk datangi saja kantor KPU Malteng di Masohi dan langsung meminta nomor dari ketua yang bersangkutan.
Ketua Bawaslu Malteng Risal Sahupala mengatakan, Bawaslu sudah melakukan tugas dan tanggungjawab sesuai prosedur. Bawaslu telah menyurati KPU menindaklanjuti masalah pelanggaran Pemilu di Leihitu sesegera mungkin.
Jawaban dari KPU dalam bentuk surat yang diterima Bawaslu, bahwasanya KPU juga lagi menunggu, mengingat masih ada partai politik yang bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta. “Prisipnya kami sudah sesuai prosedur. Sekarang tinggal ketegasan parpol yang merasa dirugikan seperti apa. Itu semua ke KPU,”jelasnya. (MG3)
Komentar