“Berkah’’ Wakil Rakyat Diakhir Masa Jabatan
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Rejeki nomplok menghiasi perjalanan karier para wakil rakyat. Diakhir masa jabatan pun mereka ketiban rejeki.
Selain mendapat gaji nilai jumbo, intensitas perjalanan dinas yang cukup tinggi, para wakil rakyat juga dapat kemudahan alokasi anggaran puluhan miliar, selama lima tahun untuk menjaga atau merawat konstituenya di daerah pemilihan.
Tak hanya itu, meski para wakil rakyat tidak menempati rumah dinas atau mendapat kendaraan dinas, mereka tetap mendapat alokasi anggaran untuk rumah dan mobil. Kondisi ini menghiasi wajah DPRD Maluku, periode 2014-2019 yang akan berakhir 16 September 2019 mendatang.
Menariknya, meski dari 45 wakil rakyat, 20 anggota dewan yang kembali terpilih bersama 25 anggota dewan yang tidak terpilih atau tidak mencalonkan diri, mendapat tunjangan atau jasa pengabdian puluhan juta di akhir masa jabatan.
Sesuai data yang diterima Kabar Timur, jasa pengabdian yang diberikan kepada pimpinan dan anggota dewan, nominalnya bervariasi. Ada juga anggota dewan tidak kebagian dana jasa pengabdian secara full, karena Pergantian Antar Waktu atau PAW ditengah jalan.
Berikut, besaran dana jasa pengabdian berdasarkan urutan pimpinan dan anggota dewan. Ketua DPRD Maluku, Rp19 juta. Wakil Ketua DPRD Maluku, Rp 14 juta. Anggota DPRD Maluku, Rp 13 juta. Sementara anggota dewan yang PAW, mendapat dana jasa pengabdian sesuai masa jabatan.
Sekretaris DPRD Maluku, Bodewin Wattimena mengatakan, pemberian jasa pengabdian kepada seluruh anggota DPRD Maluku, periode 2014-2019 sesuai aturan main.’’Jasa pengabdian ini sesuai PP 24 tahun 2004 yang dirubah menjadi PP 18 tahun 2018 tentang kedudukan dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Jadi pemberian jasa pengabdian sesuai ketentuan. Ini bukan kebijakan,’’kata Wattimena ketika dihubungi Kabar Timur, kemarin.
Dia mengaku, pemberian jasa pengabdian kepada para wakil rakyat, bukan baru pertama kali di periodisasi anggota DPRD Maluku, saat ini.’’Periodesasi anggota dewan sebelumnya juga mendapat jasa pengabdian. Pemberian jasa pengabdian ini tetap diberikan sepanjang aturan tidak berubah,’’jelasnya.
Dia menjelaskan, mekanisme pemberian jasa pengabdian, berdasarkan uang representasi yang diterima pimpinan dewan dan anggota dewan.’’Kalau pengabdian satu tahun, diberikan uang representasi satu kali. Kalau pengabdian 5 tahun uang representasi diberikan 6 kali. Jadi sama dengan gaji pokok,’’paparnya.
Dia merincikan, Ketua dewan mendapat alokasi dana jasa pengabdian berdasarkan representasi sekitar Rp 3 juta. Wakil Ketua dewan, sekitar Rp 2,4 juta, dan anggota dewan sekitar Rp 2,250 juta. ‘’Kalau ketua dewan 5 tahun mengabdi mendapat jasa pengabdian sekitar Rp 18 juta. Wakil Ketua yang mengabdi lima tahun mendapat sekitar Rp 14 juta. sementara anggota dewan yang mengabdi selama 5 tahun mendapat Rp 13 juta,’’rinci Wattimena.
Soal, dana jasa pengabdian diberikan kepada para anggota dewan yang kembali terpilih, dia menjelaskan, sesuai aturan main, anggota dewan yang periodisasi berakhir tetap diberikan jasa pengabdian. ‘’Aturan menjelaskan seperti itu,’’tandasnya.
Lantas, kapan dana jasa pengabdian diberikan kepada para wakil rakyat, dia mengaku, usai masa jabatan, dana jasa pengabdian diproses.’’Kalau setelah periodisasi habis kita proses. Setelah 16 September 2019 kita proses dana itu,’’jelasnya.
Tak hanya itu, dia mengaku, mantan anggota dewan yang telah PAW, juga diberikan dana jasa pengabdian. ‘’Jadi bukan periodisasi akhir baru kasih dana jasa pengabdian. Yang sudah PAW kita kasih dana jasa pengabdian sesuai masa jabatanya. Seperti Welem Kurnala yang di PAW. Aturan mengatur itu,’’kata Wattimena. (KTM)
Komentar