Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Ekonomi & Bisnis

PHK Karyawan PT WLI Diharapkan Tidak Berlanjut ke Pengadilan

badge-check


Puluhan eks karyawan PT. WLI membawa istri dan anak-anak mereka bermalam di Kantor DPRD Provinsi Maluku, Juli lalu. Mereka  menuntut Pemprov dan DPRD Maluku memperjuangkan nasib mereka yang di-PHK oleh manajemen perusahaan. Perbesar

Puluhan eks karyawan PT. WLI membawa istri dan anak-anak mereka bermalam di Kantor DPRD Provinsi Maluku, Juli lalu. Mereka menuntut Pemprov dan DPRD Maluku memperjuangkan nasib mereka yang di-PHK oleh manajemen perusahaan.

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON- Pemutusan hubungan kerja secara sepihak yang dilakukan manajemen PT. Wahana Lestari Investama terhadap puluhan karyawannya diharapkan tidak berlanjut ke pengadilan.

“Kami mengharapkan persoalan ini bisa dimediasi dengan baik agar tidak lanjut ke pengadilan,” kata Kketua Komisi D DPRD Maluku, Saadiyah Uluputy di Ambon, pekan kemarin.

Bila langkah ini dilakukan seluruh proses persuasif yang sudah ditempuh antara berbagai pihak, dan bila diteruskan ke pengadilan ada beberapa hak yang dapat diselesaikan secara persuasif bisa jadi merugikan eks karyawan.

Diakui belum ada penyelesaian terhadap 87 eks karyawan perusahaan dan DPRD mendorong Dinas Nakertrans Provinsi Maluku dan Kabupaten Maluku Tengah turun merangkul mereka serta memberikan sosialisasi.

Akhir Juli lalu digelar rapat dengar pendapat pihak-pihak terkait dengan Komisi D DPRD Maluku karena Dinas Nakertrans provinsi dan Kabupaten Maluku Tengah juga hadir sehingga semua hasil pembicaraan ini ditelaah oleh komisi bersama pihak dinas.

Dikatakan, sejumlah point yang dihasilkan sehingga komisi meminta dinas mengeluarkan rekomendasi dan segera disosialisasikan kepada masyarakat, terkhusus para mantan karyawan PT. WLI yang di-PHK secara sepihak.

“Ada tiga point penting yakni DPRD mendorong PT. WLI agar membayarkan seluruh pesangon dan hak-hak eks perusahaan sesuai dengan norma dan kaidah yang berlaku,” katanya.

Khusus untuk 87 orang agar segera dibayarkan paling lambat satu minggu, terhitung setelah surat itu dikeluarkan dan Disnakertrans menyampaikan kepada para eks karyawan yang di-PHK.

Sedangkan point terakhir khusus untuk tiga orang eks karyawan yang pertama dikaji ulang agar disesuaikan juga dengan norma dan kaidah- kaidah yang berlaku. “Pantauan komisi di lapangan,

pihak perusahaan sudah melakukan sosialisasi, namun kami minta laporan resminya dari dinas agar tidak bias informasinya,” ujar Uluputy.

Sejumlah mantan karyawan juga yang sudah datang tetapi masih menyisahkan masalah yang terjadi di mana mereka mengatakan itu sepihak dan manajemen perusahaan menyatakan akan mengajukannya ke pengadilan. (AN/KT)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

BI Maluku Jamin Ketersediaan Uang Rupiah Layak Edar di Wilayah 3T

30 April 2026 - 20:49 WIT

PPN Ambon Gandeng UPI Perkuat Usaha Perikanan

28 April 2026 - 09:51 WIT

Pemprov Maluku Gandeng Kadin Berdayakan UMKM Buka Investasi

28 April 2026 - 09:45 WIT

BPPP Ambon Siapkan “Pasukan” Perikanan Go International

27 April 2026 - 01:06 WIT

Maluku Siapkan 133 Ton Ikan Beku Hingga Lebaran

24 Februari 2026 - 02:48 WIT

Trending di Ekonomi & Bisnis