KABARTIMURNEWS.COM, Berkas perkara korupsi dana proyek pengadaan speed boat pada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.
“Sudah dilakukan pelimpahan berkas serta dua orang tersangka dan barang bukti ke pengadilan. Tinggal menunggu pembentukan majelis hakim untuk menyidangkan perkaranya,” kata Kepala Seksi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Samy Sapulette di Ambon, pekan kemarin.
Dua tersangka tindak pidana korupsi dana pengadaan speed boat ini berinisial ZA dan AMM.
Menurut dia, pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor ini dilakukan setelah berkasnya dinyatakan lengkap dan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku.



























