Korupsi Speed Boat BPJN Masuk Pengadilan

ist

KABARTIMURNEWS.COM, Berkas perkara korupsi dana proyek pengadaan speed boat pada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.

“Sudah dilakukan pelimpahan berkas serta dua orang tersangka dan barang bukti ke pengadilan. Tinggal menunggu pembentukan majelis hakim untuk menyidangkan perkaranya,” kata Kepala Seksi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Samy Sapulette di Ambon, pekan kemarin.

Dua tersangka tindak pidana korupsi dana pengadaan speed boat ini berinisial ZA dan AMM.

Menurut dia, pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor ini dilakukan setelah berkasnya dinyatakan lengkap dan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku.

“Kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit BPKP perwakilan provinsi Maluku dalam perkara ini adalah sebesar Rp 1.273.846.952,” sebut Samy.

Pada 2015 BPJN Wilayah XVI Maluku-Malut mendapatkan alokasi dana Rp4 miliar lebih untuk membiayai proyek pengadaan dua unit speed boat.

Setelah melalui proses pelelangan, CV. Damas Jaya dinyatakan sebagai pemenang, namun diduga pihak perusahaan tidak mengerjakan proyek tersebut sesuai dokumen kontrak. Karena di dalam dokumen kontrak disebutkan dua unit speed boat ini harus dibuat baru, namun CV. DJ selaku rekanan proyek membeli dua unit speed boat yang sudah jadi.

Harga masing-masing speed boat adalah Rp1,2 miliar sehingga totalnya Rp2,4 miliar. Tersisa dana Ro1,6 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh rekanan. (AN/KT)

Komentar

Loading...