Dugaan Korupsi BOS, Kadis Pendidikan Malteng Diperiksa

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Empat orang diperiksa, termasuk Kepala Dinas Pendidikan terkait kasus dugaan korupsi dana BOS SMP Negeri 8 Leihitu, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng). Pemeriksaan berlangsung sejak pagi hingga sore kemarin.
Kadis Pendidikan Kabupaten Malteng berinisial YM itu diperiksa empat jam, disusul tiga saksi lainnya, sehingga pemeriksaan berakhir sore. Namun siapa calon tersangka yang dibidik belum dipastikan, masih menunggu pemeriksaan saksi-saksi lainnya.
Salah satu tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon yang melakukan pemeriksaan saksi, Hendrik Sikteubun kepada wartawan saat dikonfirmasi di Pengadilan Negeri Ambon, mengungkapkan selain YM, tiga saksi lain pada dinas tersebut masing-masing JU, ON dan satu saksi berinisial SM dari unsur dewan guru sekolah itu ikut diperiksa.
“Tadi (kemarin) empat orang diperiksa, selain Kadis, tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi itu,” ungkap Sikteubun.
Ditanya soal agenda pemeriksaan berikutnya, jaksa yang kerap beracara di PN Ambon ini menjelaskan, pemeriksaan saksi masih terus dilakukan. Termasuk pemeriksaan terhadap oknum Kepala sekolah selaku terlapor.
Kejari Ambon sebelumnya memeriksa lima saksi yang semuanya adalah guru di SMP Negeri 8 Leihitu. Mereka diperiksa sebagai saksi perkara dugaan korupsi dana BOS tahun 2012-2017 pada SMPN 8 Leihitu senilai Rp 2 miliar.
Para guru yang diperiksa sebelumnya itu masing JU, SI, KS, AG dan RH. Pemeriksaan mereka dari pagi hingga tengah hari jelang sore seputar tunjangan intensif mereka selaku guru honor pada sekolah itu. Dalam pemeriksaan mereka mengaku hanya dibayar Rp 350.000 setiap bulan. Sementara dalam laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana BOS tersebut para guru ini menerima Rp 400.000.
Kasi Inteljen Kejari Maluku Sunoto dihubungi mengaku dalam penyelidikan kasus ini, pihaknya tidak saja menelusuri pengelolaan dana BOS di sekolah itu, tapi juga beberapa item kegiatan sekolah ini. “Seperti bantuan siswa miskin, dana alokasi khusus untuk kegiatan fisiknya berupa satu ruang belajar dan perpustakaan,” terang Sunoto.
Tapi ternyata dalam laporan pertanggungjawabannya, pihak sekolah diduga hanya spekulasi data, dan tidak pernah ada transparansi dalam pertanggungawaban semua dana yang diperoleh dari pemerintah.
Tidak ada realisasi sebagaimana mestinya. Mulai dari intensif guru honorer, beasiswa untuk siswa miskin, satu ruang belajar dan satu perpustakaan tidak direalisasi dengan benar. Padahal di laporan LPJ ada tanda tangan penerima uang.
Kasus dugaan korupsi dana BOS tahun anggaran 2012-2017 sebesar Rp 2 milar ini diusut Kejari Ambon sejak awal 2018 lalu. Di tingkat penyidikan, oleh tim Pidsus Kejari Ambon ditemukan potensi kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah. (KTA)
Komentar