Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Penadah Motor Bodong Ditangkap

badge-check


ILUSTRASI Perbesar

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – YS, seorang penadah sepeda motor bodong atau tanpa dilengkapi dokumen kendaraan ditangkap polisi. Ia diciduk saat akan mengirim 2 unit sepeda motor, diduga hasil kejahatan melalui pelabuhan Slamet Riyadi, Kota Ambon. YS kini telah mendekam di penjara.

Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Ipda Julkisno Kaisupy mengungkapkan, pemuda 28 tahun ini sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi cukup bukti. Warga Kota Ambon itu disangkakan Pasal 481 KUHP. 

“Kami tangkap pada hari Senin (29/7) kemarin. Sudah ditetapkan tersangka dan telah di tahan di rumah tahanan Polres Ambon,” ungkap Kaisupy kepada wartawan, Jumat (2/8). 

Tersangka disergap setelah tim Buru Sergap Satuan Reskrim Polres Ambon menerima informasi dari masyarakat. Info yang diterima jika YS akan mengirim 2 sepeda motor yaitu Yamaha Mio G dan Mio Sporty. 

“Saat ditelusuri ternyata benar. Kami lalu memeriksa surat-surat kendaraan. Ternyata tidak lengkap,” jelasnya. 

Modus yang dilakukan tersangka menjalankan bisnis haram tersebut adalah dengan cara memalsukan Surat Tanda Naik Kendaraan (STNK). “Jadi motor yang diterima YS, kemudian dijual setelah diduga usai membuat STNK palsu,” kata mantan Kapolsek Teluk Ambon ini. 

Saat itu, polisi juga mengamankan MM bersama motor Yamaha Mio Z. Setelah diperiksa, MM mengaku membeli motor tersebut dari JT, teman bisnis YS. “Saat ini kami sedang mengejar JT dan pelaku lainnya. Kami juga masih terus mengembangkan kasus tersebut,” tambah Kaisupy. 

Hasil pemeriksaan, tambah Kaisupy, YS mengaku telah menjual sebanyak 7 unit sepeda motor diberbagai daerah. Diantaranya Kota Ambon, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) dan Maluku Tengah. 

“Sebanyak 4 unit kendaraan roda dua ini di jual di Kota Ambon. Sementara 2 unit di Moa, MBD dan 1 unit di Suli, Maluku Tengah. 2 unit sudah kami amankan,” terangnya. 

Berikut jenis sepeda motor, diduga hasil kejahatan pencurian yang berhasil di jual YS. Adalah sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah, RX King hitam, Mio Sporty kuning, Honda Beat silver, Revo silver hitam, Beat hitam, dan Revo hitam. 

“Dari 7 kendaraan itu, 2 unit belum diketahui identitas pembelinya. Sementara yang lain sudah kami ketahui,” tandasnya. (CR1)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Menanti Blok Masela: Pelni Ambon Siap “Tancap Gas” Jika Arus Logistik Mulai Membanjir

17 Juli 2026 - 00:14 WIT

Resmi Groundbreaking Blok Masela Dari Jakarta, Presiden: Ini Utang Saya ke Rakyat Maluku

16 Juli 2026 - 22:47 WIT

BP2JK Maluku Diduga Jadi Sarang Suap Tender Proyek Kontraktor “Kakap”

15 Juli 2026 - 22:26 WIT

BPJN Maluku Pastikan Preservasi Jalan Seram–Wailoping Jalan Sesuai Kontrak Multi Years Hingga Oktober 2026

15 Juli 2026 - 22:00 WIT

Polda Maluku Pastikan Keamanan Kunjungan Presiden ke Blok Masela

14 Juli 2026 - 22:53 WIT

Trending di Maluku