Usul KPK & Kejagung Ambil Alih Kasus BM

KABARTIMURNEWS.COM, Bekas penguasa diduga terlibat. Sejumlah kasus di tubuh Bank Maluku (BM), jalan ditempat. Kasus korupsi “jumbo” ini diusul KPK dan Kejagung ambil alih.

Penanganan dua kasus dugaan korupsi “jumbo” yang diduga melibatkan sejumlah pihak terkait baik ditubuh bank Maluku, Malut (internal) dan pihak luar (eksternal), lamban. Sebut saja, kasus reserve repo dan pembelian lahan kantor ini di Surabaya, Jawa Timur. 

Dugaan korupsi berikut raib dana negara begitu besar. Hanya saja, proses kasus itu seolah “tajam kebawa, tapi tumpul keatas.” Buktinya, yang dijerat dengan status tersangka didua kasus ini hanya mereka yang dikategorikan sebagai “wayang” semata, tapi dalang hingga kini masih berkeliran menghirup udara bebas.

“Kita dorong semua pihak serius menuntaskan dugaan korupsi dua kasus di Bank Maluku ini. Kita juga inginkan agar orang-orang “besar”  yang berperan besar dan terang  pada dua kasus ini, jangan sampai lolos,” kata Rony Sianressy, salah satu pengacara di Kota Ambon, kepada Kabar Timur, Kamis, kemarin.

Rekomendasi Pansus DPRD Maluku, terkait dua kasus “jumbo” Bank Maluku, lanjut Sianressy, jelas dan terang. Karena itu, dia mendukung dan mendorong, Gubernur Maluku, Murad Ismail, sebagai pemegang saham utama Bank Maluku dan juga agen KPK di daerah mendorong kasus ini untuk dituntaskan penanganannya. 

Selain itu, dia juga meminta LSM tau penggiat anti korupsi di daerah ini, mendatangi KPK dan Kejagung, agar mengambil alih dua kasus ini, sehingga ada surpervisi dari dua lembaga penegak hukum terhadap penanganan kasus-kasus dimaksud. Sianressy menduga, mantan penguasa Maluku ada dipusaran kasus ini.

‘’Kasus repo dan kasus pembelian Kantor Cabang di Surabaya itu khan mantan penguasa terlibat. Semua ada kaitanya. Jangan sampai ada orang kuat lalu kasus ini tidak jalan. Ada permainan. Kasus ini sudah lama,’’ingatnya.

Soal Kejati Maluku, masih tunggu audit BPK, dia menyayangkan. Padahal,  Kejati bisa percayakan lembaga lain hitung kerugian negara. ‘’Bukan hanya BPK. Ada lembaga lain bisa hitung kerugian negara. Buktinya, hasil audit lembaga lain dipakai hakim memutuskan orang bersalah. Ada apa BPK audit lama. Ini alasan klasik,’’sebutnya.

Dia bahkan mempertanyakan rekomendasi Pansus DPRD Maluku, terkait repo dan pembelian kantor cabang di Surabaya.’’Rekomendasi DPRD Maluku mana? Dewan ikut dorong kasus ini dituntaskan. Jangan-jangan DPRD Maluku ikut main,’’tanya dia.

Terpisah, Luki Wattimury menegaskan, persoalan repo dan pembelian tanah untuk kantor cabang Bank Maluku di  Surabaya, sudah dibahas Pansus yang dibentuk.’’Pimpinan dewan adalah pimpinan Pansus sudah hasilkan beberapa rekomendasi kepada aparat penegak hukum,’’kata Wattimury.

Salah satunya, jelas dia, selesaikan dua perkara itu dengan pendekatan hukum.’’Dewan sudah dorong penyelesaian repo dan pembelian tanah sesuai kaidah hukum yang berlaku,’’ingat dia.

Faktanya, kesal dia, sampai sekarang belum ada tindaklanjut atau penyelesaian perkara tersebut.’’Sampai sekarang belum jalan sesuai rekomendasi dewan. Perlu ada rekomendasi pimpinan dewan agar ambil langkah-langkah terukur. Komisi C juga demikian. Ini agar sejumlah kasus yang melilit Bank Maluku segera diselesaikan,’’harpanya.

Apalagi, lanjut angota Komisi C ini, Bank Maluku, hingga saat ini belum berkontribusi bagi peningkatan anggaran daerah.’’Selama ini kontribusi Bank Maluku, nihil,’’tegasnya.

Soal rekomendasi Pansus sudah disampaikan ke Kejati, Wattimury mengatakan, hasil kerja pansus telah selesai.’’Apakah rekomdendasi sudah disampaikan yang tahu pimpinan dewan. Apakah pimpinan dewan sudah sampaikan? Tanya ke pimpipinan. Kita sudah selesai. Kita tetap dorong kasus di Bank Maluku, dituntaskan,’’pungkansya. (KTM)

Komentar

Loading...