KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Kliennya tak juga dilantik-lantik padahal telah menang pemilihan kepala desa (Pilkades) sejak tahun 2010, pengacara Wahyudin Ingratubun memastikan akan melapor ke Polda Maluku.
Dia menduga kliennya, Abdullah Elvuar sengaja diganjal dari jabatan Kades Jikumerasa Kecamatan Lilialy Kabupaten Buru, dengan cara curang. Dan kecurangan itu bukan terjadi ketika proses pemungutan suara, justru itu terjadi setelah Elvuar ditetapkan sebagai pemenang Pilkades oleh panitia pemilihan beberapa jam setelah pengitungan suara.
“Kita lapor pidana kasus dugaan pemalsuan surat ini langsung di Polda Maluku,” ujar Wahyudin kepada Kabar Timur, Kamis, kemarin.
Surat pembatalan terhadap Abdullah Elvuar yang diduga dipalsukan itu dengan kop Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Jikumerasa, Kecamatan Lilialy Kabupaten Buru tertanggal 21 April 2013.Surat ditandatangani Maslahat Hentihu atas nama Ketua BPD Jikumerasa.
Adanya surat tersebut dirasa menyakitkan bagi kliennya, karena sekian lama ditunggu-tunggu kabar penyebab tidak dilakukan pelantikan terjawab dengan surat tersebut.
Sayangnya, surat dimaksud baru diperlihatkan oleh Kabag hukum Pemkab Buru Ridwan Bega setelah masalah ini bergulir di Komisi A DPRD Maluku, Rabu pekan lalu. Yang disesalkan juga, kata dia, mengapa selama ini Pemkab Buru terkesan tidak peduli.
Tapi pertanyaan timbul, disebabkan adanya dokumen lain, yaitu surat yang juga dikeluarkan pihak BPD Jikumerasa tertanggal 24 Desember 2016. Di suratnya itu pihak BPD menjawab permintaan keterangan kliennya, tentang kepastian hukum hasil Pilkades tahun 2010 itu.
Surat ini diyakini asli karena beberapa ciri fisik tanda tangan dan tulisan tangan beberapa anggota BPD pada daftar hadir rapat BPD Jikumerasa. Dab isi surat tersebut menyatakan Abdullah Elvuar berhak menjabat Kades, sesuai hasil Pilkades 2010.