Umasugy Gantung Pelantikan Kades, Berbuntut Laporan Polisi

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Kliennya tak juga dilantik-lantik padahal telah  menang pemilihan kepala desa (Pilkades)  sejak tahun 2010, pengacara Wahyudin Ingratubun memastikan akan melapor ke Polda Maluku. 

Dia menduga kliennya, Abdullah Elvuar sengaja diganjal dari jabatan Kades Jikumerasa Kecamatan Lilialy Kabupaten Buru, dengan cara curang. Dan kecurangan itu bukan terjadi ketika proses  pemungutan suara, justru itu terjadi setelah Elvuar ditetapkan sebagai pemenang Pilkades oleh panitia pemilihan beberapa jam setelah pengitungan suara. 

“Kita lapor pidana kasus dugaan pemalsuan surat ini langsung di Polda Maluku,” ujar Wahyudin kepada Kabar Timur, Kamis, kemarin.

Surat pembatalan terhadap Abdullah Elvuar yang diduga dipalsukan itu dengan kop Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Jikumerasa, Kecamatan Lilialy Kabupaten Buru tertanggal 21 April 2013.Surat ditandatangani Maslahat Hentihu atas nama Ketua BPD Jikumerasa. 

Adanya surat tersebut dirasa menyakitkan bagi kliennya, karena sekian lama ditunggu-tunggu kabar penyebab tidak dilakukan pelantikan terjawab dengan surat tersebut. 

Sayangnya, surat dimaksud baru diperlihatkan oleh Kabag hukum Pemkab Buru Ridwan Bega setelah masalah ini bergulir di Komisi A DPRD Maluku, Rabu pekan lalu. Yang disesalkan juga, kata dia, mengapa selama ini Pemkab Buru terkesan tidak peduli.

Tapi pertanyaan timbul, disebabkan adanya dokumen lain, yaitu surat yang juga dikeluarkan pihak BPD Jikumerasa tertanggal 24 Desember 2016. Di suratnya itu pihak BPD menjawab permintaan keterangan kliennya, tentang kepastian hukum hasil Pilkades tahun 2010 itu.

Surat ini diyakini asli karena beberapa ciri fisik tanda tangan dan tulisan tangan beberapa anggota BPD pada daftar hadir rapat BPD Jikumerasa. Dab isi surat tersebut menyatakan Abdullah Elvuar berhak menjabat Kades, sesuai hasil Pilkades 2010.

Adanya dua surat sama-sama dengan kop BPD Jikumerasa namun isinya saling bertentangan itu, menimbulkan kecurigaan adanya permain di lingkup Pemkab Buru. Yang pada intinya tidak menginginkan Abdullah Elvuar menjabat Kades defenitiv di Desa Jikumerasa.

“Dalam kasus ini siapa terlibat? kita serahkan ke petugas yang nanti usut. Semoga terungkap siapa dalangnya,” tandas Ingratubun.

Dia mengaku penyebab tidak dilantiknya Abdullah Elvuar tidak pernah secara terbuka disampaikan oleh Pemkab Buru. Pertanyaan mengapa Abdullah Elvuar tidak dilantik-lantik telah disampaikan ke Pemkab tak terhitung lagi jumlahnya.

Kekosongan jabatan Kades defenitiv hanya ditindaklanjuti oleh Bupati Buru dengan mengangkat penjabat Kades, itu juga sudah beberapa yang diangkat kemudian diganti lagi.

Sementara pemenang Pilkades 2010 defenitif agar segera dilantik juga telah ditekankan melalui surat Gubernur Maluku. Tapi yang terjadi Bupati Buru Ramli Umasugy tidak pernah berkenaan melakukan pelantikan Kades Jikumerasa defenitiv.

“Bahkan sudah ada surat Gubernur Maluku ditandatangani Wakil Gubernur Zeth Sahuburua waktu itu. Kita sampaikan langsung ke Bupati di beliau punya kediaman. Sama saja tidak ditanggapi hingga hari ini,” ketus pengacara dari LBH Abdi Rakyat Indonesia Kota Tual ini.

Dalam surat nomor 180/3126 tertanggal 25 Oktober 2018 ditujukan kepada Bupati Buru itu, Zeth Sahuburua yang berisi 4 point’ ipada intinya meminta Bupati Ramli Umasugy agar serius menanggapi permohonan pelantikan yang disampaikan oleh Kades Jikumerasa terpilih ini. Dalam suratnya bahkan Sahuburua mengingatkan Umasugy agar lebih mengedepankan keinginan masyarakat desa tersebut untuk dilakukan pelantikan terhadapb Abdullah Elvuar yang telah terpilih selaku kades devinitiv. (KTA)

Komentar

Loading...