Kejati Diminta Usut ADD-DD Negeri Wakal
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON- Pemerintah Negeri Wakal Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah dinilai tidak transparan mengelola dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahun 2015-2018. Berapa kucuran nilainya tidak pernah disampaikan ke masyarakat.
Pemerintah Negeri Wakal juga jarang menggelar rapat terkait pengelolaan dana-dana tersebut. Akibatnya pengelolaan kedua dana yang merupakan program pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat ini dirasakan tak maksimal dilakukan.
“DD dan ADD Negeri Wakal tahun anggaran 2015-2018 tidak sesuai dengan fisik pada sejumlah proyek yang dikerjakan,” tuding Muhamad Makatita, kemarin.
Selain itu, ada uang yang diberikan ke masyarakat untuk pemberdayaan, Kepala Desa Negeri Wakal, Ahaja Suneth malah minta dilakukan pengembalian. Padahal kata dia, besaran DD cukup besar Rp 800 juta sementara ADD Rp 500 juta dan kucurannya lancar.
“Tiap tahun DD dan ADD lancar tapi digunakan seperti apa masyarakat tidak pernah disampaikan. Dana yang sudah diberikan malah ada yang disuruh untuk dikembalikan,” kata dia kesal.
Ahaja Suneth coba dikonfirmasi belum berhasil. Telepon selulernya tidak bisa terhubung karena tidak aktif.
Sebagai warga Negeri Wakal, Makatita meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku mengusut Ahaja dan seluruh perangkatnya guna membongkar kasus dugaan korupsi DD dan ADD tahun 2015-2018.
“Kami minta Kejati Maluku untuk mengusut ADD-DD Wakal. Sebab pemerintah desa sejauh ini tidak transparan dan dinilai tidak beres dalam mengelola ADD-DD setempat,” kata Makatita. (KTA)
Komentar