KABARTIMURNEWS.COM, Pengambil kebijakan repo Dirk dan negosiator dengan pialang saham AAA Sekuritas Wellem malah lolos.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku berdalih, penanganan perkara dugaan korupsi reverse repo di Bank Maluku tinggal hasil audit kerugian negara yang belum dikantongi. Namun aktivis anti korupsi, mendesak, penanganan setiap kasus korupsi di bank pelat merah itu hendaknya mendapatkan atensi Gubernur Maluku Murad Ismail.
Koordinator Investigasi Lembaga Pemantau Pejabat Negara RI (LPPNRI) Maluku Minggus Talabessy mengatakan, Bank Maluku merupakan aset daerah ini yang harus dibersihkan dari berbagai unsur kejahatan perbankan. “Penanganan kasus dan perkara korupsi di bank tersebut tidak pernah maksimal. Kita minta atensi atau perhatian Gubernur Maluku selaku pemegang saham mayoritas,” ujar Talabessy kepada Kabar Timur, Rabu, kemarin.
Perhartian Gubernur diharapkan, ujar Talabessy, karena setiap perkara dugaan korupsi yang menyeret nama Bank Maluku terkesan tak maksimal ditangani Kejati. Sebut saja, perkara kredit macet senilai Rp 4 miliar, salah satu terpidana, Jusuf Rumatoras belum berhasil dieksekusi. Yang bersangkutan hanya diberi status DPO. Tapi, bahwa apakah dia memang dicari jaksa dengan dukungan polisi atau tidak, hanya internal Kejati yang tahu.
“Kita menduga Kejati tidak serius.Makanya gubernur patut mendorong Kejati juga,” kata dia dihubungi melalui telepon seluler.


























