Gubernur Diminta Dorong Usut Korupsi BM

Istimewa/Kabartimur

KABARTIMURNEWS.COM, Pengambil kebijakan repo Dirk dan negosiator dengan pialang saham AAA Sekuritas Wellem malah lolos.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku berdalih, penanganan perkara dugaan korupsi reverse repo di Bank Maluku tinggal hasil audit kerugian negara yang belum dikantongi. Namun aktivis anti korupsi, mendesak, penanganan setiap kasus korupsi di bank pelat merah itu hendaknya mendapatkan atensi Gubernur Maluku Murad Ismail. 

Koordinator Investigasi Lembaga Pemantau Pejabat Negara RI (LPPNRI) Maluku Minggus Talabessy mengatakan, Bank Maluku merupakan aset daerah ini yang harus dibersihkan dari berbagai unsur kejahatan perbankan. “Penanganan kasus  dan perkara korupsi di bank tersebut tidak pernah maksimal. Kita minta atensi atau perhatian Gubernur Maluku selaku pemegang saham mayoritas,” ujar Talabessy kepada Kabar Timur, Rabu, kemarin.

Perhartian Gubernur diharapkan, ujar Talabessy, karena  setiap perkara dugaan korupsi yang menyeret nama Bank Maluku terkesan tak maksimal ditangani Kejati. Sebut saja, perkara kredit macet senilai Rp 4 miliar, salah satu terpidana, Jusuf Rumatoras belum berhasil dieksekusi.  Yang bersangkutan hanya diberi status DPO. Tapi, bahwa apakah dia memang dicari jaksa dengan dukungan polisi atau tidak, hanya internal Kejati yang tahu. 

“Kita menduga Kejati tidak serius.Makanya gubernur patut mendorong Kejati juga,” kata dia dihubungi melalui telepon seluler.

Tidak maksimalnya punggawa Kejaksaan mengusut kasus atau perkara yang menyeret nama bank pelat merah ini juga terlihat dalam putusan majelis hakim pengadilan tingkat pertama perkara itu. Bahkan permintaan majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon ini agar dua pejabat lain yakni Dirks Soplanit dan Wellem Patty juga dimintai pertanggungjawaban diamini hingga tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung RI. 

Sekadar tahu saja, putusan Pengadilan Tipikor Ambon No.39/Pid.Sus.TPK/2015/PN Amb untuk perkara kredit macet Bank Maluku senilai Rp 4 miliar, majelis hakim yang diketuai RA Didi Ismiatun SH.MHum dengan Hakim Anggota Samsidar Nawawi SH.MH dan Bernard Panjaitan SH, dengan Panitera Pengganti Rosna Sangadji SH dalam amar putusan, menyebutkan potensi kerugian negara pada perkara ini tidak hanya timbul akibat perbuatan Matheus Adrianus Mattitaputty alias Buce dan Markus Fangohoy maupun Jusuf Rumatoras, melainkan ada juga peran dari saksi Dirk Soplanit dan saksi Wellem Patty. Kedua pejabat itu masuk unsur ikut serta sesuai pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tak maksimalnya kinerja Kejati Maluku mengusut perkara korupsi di Bank Maluku bukan saja di perkara kredit macet senilai Rp 4 miliar lebih itu, tapi juga terlihat di perkara repo. Kata Minggus Talabessy, hanya mantan Direktur Umum Idris Rolobessy dan mantan Direktur Kepatuhan Izaac Thenu yang diberi status tersangka oleh tim penyidik Pidsus Kejati Maluku. 

Sementara pengambil kebijakan repo yang lagi-lagi adalah Dirk Soplanit dan negosiatornya dengan pialang saham AAA Sekuritas, yaitu Wellem Patty malah lolos dari bidikan jaksa.

“Padahal mungkin saja ada orang lain di luar bank juga ikut terlibat, mereka bisa saja kerjasama dengan orang dalam. Mengapa peran mereka tidak diusut? Ini dugaan berjamaah loh, dana ratusan miliar begitu masa cuma dua tersangka?,” gugat dia. (KTA)

Komentar

Loading...