Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Amboina

Berkas Tiga Tersangka Kasus Merkuri Lengkap

badge-check


					Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. M. Roem Ohoirat Perbesar

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. M. Roem Ohoirat

KABARTIMURNEWS.COM, Berkas perkara tiga tersangka kasus pengiriman bahan kimia berbahaya dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum.

Kasus penyelundupan merkuri dalam buah kelapa kering melalui peti kemas dari Pelabuhan Yos Sudarso Ambon tujuan Surabaya, Jawa Timur, ditangani penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.

“Sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa dan dalam waktu dekat akan diserhkan tersangka dan barang bukti,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Roem Ohoirat di Ambon, kemarin.

Polisi telah melakukan penyidikan terhadap dugaan perkara tindak pidana tertentu di bidang pertambangan minerba atas tiga tersangka masing-masing berkas perkara nomor BP/12/VII/2019 Ditreskrimsus tanggal 1 Juli 2019 atas nama tersangka Yanto Rumbia. Kemudian, berkas perkara nomor 13 dan nomor 14 masing-masing atas nama Artem Eko dan Hasanuddin Hamzah.

Penyidik juga telah melakukan pelimpahan tiga berkas perkara ini ke Kejati Maluku pada 1 Juli 2019, dan oleh jaksa peneliti dinyatakan tiga berkas perkara dimaksud sudah lengkap sesuai surat Kejati nomor B-1226/Q.1.4/E.ku.1/07/2019 tertanggal 18 Juli 2019 atas nama Hasanuddin.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

BPBD Ambon Siaga Layani Warga Terdampak Bencana

8 Juli 2025 - 23:14 WIT

Brimob Maluku Siagakan Pasukan Hadapi Ancaman Banjir dan Longsor di Ambon

7 Juli 2025 - 23:45 WIT

BKKBN Maluku Genjot Kualitas Kampung Keluarga 2025

7 Juli 2025 - 23:42 WIT

Hukurila Peroleh Bantuan Satu Unit Mobil CSR

7 Juli 2025 - 22:33 WIT

Instruksi ASN Pemkot Jalani Tes Kesehatan Bebas Narkoba

7 Juli 2025 - 22:15 WIT

Trending di Amboina