Gugatan Nikah Sekantor Bank Maluku Ditolak Hakim

Istimewa/Kabartimurnews

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Nasib miris dua pegawai PT Bank Maluku-Malut yang menikah sekantor, gugatan mereka ditolak mentah-mentah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri(PN) Ambon. Kedua pegawai itu, Paulinus Lodar dan Johanna Pieternella Siauta menilai ada yang tidak beres terjadi, sebab fakta persidangan terkesan tidak dipakai oleh hakim untuk memutus perkara.

“Ini sangat menciderai rasa keadilan dan kepastian hukum. Hakim sama sekali tidak mempertimbangkan fakta persidangan. Maar (tapi) seng apa-apa, ini khan belum berakhir, kita masih bisa banding,” ujar Paulus Lodar kepada Kabar Timur, usai sidang putusan perkara ini, Selasa (30/7).

Seperti berlangsung di persidangan, majelis hakim yang diketuai AR Didi Ismiatun didampingi hakim anggota Cristina Tetelepta dan Amaye Yampeyabdi dalam putusannya, menolak gugatan Paulinus Lodar dan isterinya, Ny Johanna Pieternella Siauta. 

Meski eksepsi atau nota pembelaan dari tim yurits tergugat PT Bank Maluku-Malut ditolak, ironisnya gugatan kedua penggugat juga ditolak Hakim Didi Ismiatun Cs. Seperti diketahui, Paulus Lodar dan Ny Pieternella Siauta menggugat bank tempat mereka bekerja itu, disebabkan keduanya menikah sekantor yang dinilai pihak bank tersebut melanggara peraturan internal bank.  

Dalam gugatan mereka ke PN Ambon, keduanya menyatakan PT Bank Maluku-Malut telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Yakni terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sudah memperbolehkan adanya perkawinan sekantor pegawai.

Putusan MK Nomor 13 Tahun 2017 yang bersifat inskonstitusional bersyarat menyatakan UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tetap berlaku, yakni, pasal 153 ayat (1) huruf f, yaitu, “Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan”.

Sebelum bergulir ke pengadilan, awalnya Paulinus Lodar dan Johanna Pieternella Siauta mengajukan permohonan akan menikah ke manajemen bank tersebut. Tidak ada jawaban apakah dibolehkan atau tidak. 

Namun karena ada putusan MK keduanya tetap melangsungkan pernikahan, yang dilakukan 25 Mei tahun 2018. Tapi pernikahan yang sebetulnya masuk ranah hak asasi ini malah diganjar hukuman skorsing oleh manajemen PT Bank Maluku-Malut. Bukan hanya itu, rekening bank kedua pasutri itu diblokir, gaji dan tunjangan keduanya ikut diberangus selama skorsing.

Selain mengajukan upaya banding yang dinilai pihaknya terdapat kekeliruan hakim dalam memutus perkara, kuasa hukum kedua pasutri ini, Corneles Latuny SH menyatakan, pihaknya akan menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Yudisial (KY).

Laporan ke KPK, karena kliennya menduga kuat ada kejahatan oknum korporasi di Bank Maluku yang selama ini ini luput dari pantauan jaksa dan polisi. “Agar Bank Maluku ini juga dipantau oleh KPK,” terang Corneles.

Menurut Corneles, kliennya Ny Johanna Pieternella Siauta merupakan pegawai pemeriksa atau auditor keuangan pada Satuan Kerja Anti Fraud-SKAI PT Bank Maluku-Malut ketika masih bekerja. Karenanya Ny Johanna Pieternella Siauta banyak mengetahui berbagai  kasus dugaan fraud atau kecurangan yang dilakukan sejumlah oknum pejabat di bank tersebut.

Sementara laporan ke KY, dikarenakan dalam memutus perkara kliennya, majelis hakim secara terang-terangan tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan.

Sebaliknya, majelis hakim menggunakan dalil yang di luar dugaan. Dalil yang dipakai tidak diduga sebelumnya itu terkait surat nikah. Pihaknya menilai majelis hakim mengabaikan keterangan para saksi yang diajukan oleh penggugat. Namun di lain pihak mempertimbangkan alasan dan dalili pihak tergugat dalam hal ini PT Bank Maluku-Malut yang tidak bersesuaian satu dengan lainnya, sehingga harus dikesampingkan.

Tapi yang terjadi, bukannya mengesampingkan dalil  tergugat, sebaliknya dalil penggugat yang diabaikan. “Gugatan tidak diterima, hanya karena bukti nikah, atau akta nikah tidak pernah dihadirkan dalam persidangan, ini khan janggal menurut kami. Ini suatu putusan perdata disebut putusan yang onvoldoende gemotiveerd, abstrak dan dapat dinilai tidak punya kepastian hukum,”” ujarnya.

Diakui, akta atau surat nikah itu ada namun tidak dihadirkan dalam perkara ini lantaran, PT Bank Maluku-Malut melakukan skorsing hingga  tingkat pemecatan atau PHK berdasarkan pernikahan yang dilakukan oleh kedua kliennya.

Dengan sendirinya, kata dia, pernikahan itu sudah pasti ada, beserta akta nikahnya. Sehingga manajemen bank ini mengeluarkan hukuman seperti itu. (KTA)

Komentar

Loading...