KABARTIMURNEWS.COM, Pemerintah Kota Ambon menjamin akan menuntaskan persoalan lahan di lokasi tiga sekolah di kawasan Nania Atas, Kecamatan Teluk Ambon.
PEMKOT Ambon akan membayar ganti rugi kepada ahli waris pemilik lahan agar aktivitas belajar di tiga sekolah itu berjalan normal, tidak lagi disegel. Sebagaimana diketahui, ratusan siswa SMP Negeri 16 Ambon terpaksa diliburkan setelah gedung sekolah mereka yang berada di kawasan Nania Atas, Desa Waiheru, Kecamatan Teluk Ambon, disegel ahli waris pemilik lahan.
SMP Negeri 16 Ambon bersama dua sekolah lain yakni Sekolah Dasar (SD) Inpres 55 dan SD Inpres 54 disegel keluarga Ibrahim Parera sejak tanggal 30 Juni 2019 lalu lantaran Pemerintah Kota Ambon belum membebaskan lahan ketiga sekolah tersebut.
Keluarga ahli waris, Ibrahim Parera menegaskan, pihaknya akan membuka segel di tiga sekolah itu dan mengizinkan aktivitas belajar mengajar setelah Pemkot Ambon membayar uang ganti rugi lahan.
Ibrahim mengklaim, lahan tiga sekolah tersebut merupakan lahan sah milik keluarganya berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Ambon bernomor 97/PDT.G/2006/PN.AB 22 Maret 2007, putusan PT Maluku nomor 24/PDT/2007/PT.MAL tanggal 14 Mei 2007, dan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI nomor 1458 K/ PDT/2007/ 20 Juni 2008.
Merespon tuntutan itu Pemkot Ambon telah melakukan pertemuan dengan Keluarga ahli waris, Ibrahim Parera.



























