Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Modus Kebun Pala, Kayu Linggua SBT “Dijarah”

badge-check


					Modus Kebun Pala, Kayu Linggua SBT “Dijarah” Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Eksploitasi hasil hutan, yang diduga ilegal logging dengan modus perkebunan pohon pala, warga lokal hanya bisa menonton hasil alam mereka digarap. Faktanya kayu bernilai tinggi milik masyarakat Kecamatan Siwalalat dalam jumlah ribuan kubik diangkut keluar daerah tanpa kompensasi untuk pemilik lahan hutan yang dibabat.

Terjadi Negeri Atiyahu, masih kecamatan tersebut, PT  Sumber Berkat Makmur yang mengaku-ngaku mengantongi ijin dari Dinas Perkebunan Kabupaten SBT ditengarai membabat habis hutan yang didominasi kayu jenis linggua.

“Setiap hari operator bergerak, angkat kayu-kayu linggua. Kita tanya ibu Tina orang perusahaan itu, beliau bilang itu kayu limbah. Katanya ada ijin, beta ngotot antua bilang seng tau lai,” kata Ahmad Walakula, warga lokal Negeri Atiyahu kepada Kabar Timur melalui telepon seluler, Senin, kemarin.

Yang disesalkan, perjanjian macam apa yang dilakukan oleh Dinas Perkebunan sehingga, kayu-kayu ditebang tapi hasilnya boleh dibawa pergi oleh pihak perusahaan. Parahnya lagi, kayu dari Negeri Atiyahu, diangkut ke desa tetangga, Negeri Poling kemudian disommel menjadi kayu dan papan yang siap jual.

Namun pemilik lahan hutan yang berisi kayu-kayu linggua ini merasa dirugikan, kalau tidak mau dibilang dilecehkan hak-hak adat mereka. Pasalnya, perusahaan tersebut masuk tanpa koordinasi dengan pemerintah negeri setempat, apalagi dengan marga adat pemilik lahan, itu tidak pernah dilakukan.

Padahal masyarakat berharap dengan koordinasi dimaksud, ada ruang untuk bicara soal kompensasi atau fee dari hasil kayu yang diambil. “Dorang angkut keluar dengan kapal landen, seng tahu dibawa kemana.  Intinya seng ada fee satu peser pun untuk masyarakat pemilik lahan yang punya kayu-kayu ini,” ungkap Ahmad kesal.

Aktivitas perusahaan asal Surabaya itu kini mulai dicurigai. Dugaannya PT Sumber Berkat Makmur hanya mengakali pemerintah daerah, maupun masyarakat pemilik hutan dengan kedok akan membuka perkebunan pala.

Setelah hutan dibuka dan kayu yang diklaim sebagai limbah itu ternyata diolah oleh sebuah perusahaan sommel di Negeri Poling. Dan setelah ditelusuri ternyata satu pemilik. Hanya beda nama perusahaan.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Korupsi PT Bipolo Gidin Bursel

Jaksa Periksa Dua Saksi dari Dishub Maluku

8 Juli 2025 - 23:59 WIT

DPRD Soroti Pengelolaan Sektor Pariwisata Daerah

8 Juli 2025 - 23:41 WIT

Gubernur : 1.235 Koperasi Merah Putih Terbentuk

8 Juli 2025 - 23:21 WIT

BPBD Ambon Siaga Layani Warga Terdampak Bencana

8 Juli 2025 - 23:14 WIT

Lima Tentara IDF Tewas Guncang Israel

8 Juli 2025 - 22:59 WIT

Trending di Internasional