Korupsi Jalan Dewan Lama Dobo Ditangani Kejati
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Kasus korupsi proyek jalan belakang kantor Dewan Lama Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2017 diduga ditangani penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku. Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Aru, Ketut Winawa, kepada Kabar Timur di kantor Kejari Kepulauan Aru, Dobo, Senin (29/7).
“Nanti cek infonya dari Kejaksaan Tinggi. Saya tidak pernah tangani. Kita tidak pernah tangani,” ungkap Winawa di ruang tunggu kantornya. Menurutnya, kasus dugaan korupsi proyek jalan sebesar Rp4 miliar yang ditelusuri Kabar Timur ini tidak bisa dijelaskan karena bertentangan dengan kewenangannya.
“Karena yang nangani di sana, nanti kalau beta yang komentar salah lagi nanti,” tandas Winawa yang mengaku akan pindah tugas 2 pekan mendatang sebagai Kajari di salah satu daerah di Provinsi Sumatera Utara ini.
Winawa mengaku, selama menjabat sebagai Kajari Kepulauan Aru tepat 2 tahun, dirinya mengusut berbagai kasus korupsi. Diantaranya proyek Jembatan Kodabi Balatan tahun 2017.
Berdasarkan perhitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Perhitungan Keuangan Perwakilan (BPKP) Provinsi Maluku, kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp1 miliar lebih. “Perkaranya tinggal ekspose. Mungkin nanti dekat-dekat ini ekspose. Nanti timnya berpendapat baru muncul (siapa tersangkanya),” jelasnya.
Pihaknya juga mengusut proyek MCK di seputaran Kabupaten Kepulauan Aru. Kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek ini sebesar kurang lebih Rp400 juta. “Sudah kita tetapkan 2 tersangka inisial S dan H. Berkas perkara sementara masih pemberkasan. Ada juga Bank Maluku (penggelapan) saat ini sedang sidang. Kerugian sekitar Rp31 miliar,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Kepulauan Aru Johan Gonga bertambah. Setelah korupsi DAK Afirmasi, proyek tribun dan sarana penunjang lapangan Yos Sodarso kini kasus proyek jalan beton.
Proyek jalan beton senilai Rp 4 miliar di belakang kantor DPRD lama, Kota Dobo, dihentikan atas perintah bupati. Padahal, proyek itu akan dikerjakan CV. Barakay Island yang merupakan pemenang tender tahun 2017 lalu.
Ikut lelang dan menang, CV Barakay Island langsung meneken kontrak kerja. Uang muka telah diambil. Bahkan, bahan material proyek sudah didatangkan ke lokasi pembangunan untuk pekerjaan.
“Anggaran proyek ini Rp 4 miliar tahun 2017. Penyedia (kontraktor pelaksana) sudah datangkan material. Waktu mau kerja, Bupati suruh batalkan kontrak tanpa alasan,” kata sumber di Kota Dobo kepada Kabar Timur, Jumat (26/7).
Sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan ini mengaku, pembatalan kontrak yang sering dilakukan Bupati bukan baru sekali. Beberapa proyek sebelumnya juga dibatalkan orang nomor satu di kepulauan Aru ini, meski telah memenangi proses tender. “Kalau sampai dibatalkan berarti pemenang proyek itu bukan orang dekatnya (bupati),” tambah sumber.
Pembatalan proyek itu, tegas dia, telah merugikan negara. Sebab, uang muka yang dipakai belanja material sudah diterima pemenang tender. “Penyedia sudah ambil uang muka. Sekarang kalau batalkan kontrak, lalu uang muka yang sudah diambil itu gimana,” kata sumber yang menduga perusahaan tersebut tidak mungkin mengembalikannya.
Setelah dibatalkan, tahun 2018 dibuat perencanaan ulang dengan titik yang sama. Awalnya jalan beton sepanjang 150 meter, dirubah menjadi jalan aspal. Panjangnya dilebihkan. “Beta lupa panjang jalan aspal berapa. Yang pasti lebih dari 150 meter. Jadi perencanaan ulang tindis perencanaan yang kemarin (2017),” ungkapnya.
Dengan perencanaan baru di tahun 2018 tersebut, tambah sumber, maka rencana pembangunan jalan beton dianggap tidak ada. “Kan kalau rencana di titik yang sama berarti rencana baru yang dipakai. Lalu anggaran yang sudah keluar kemarin siapa yang mau bertanggungjawab?,” tanya sumber lagi. (CR1)
Komentar