KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Kasus korupsi proyek jalan belakang kantor Dewan Lama Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2017 diduga ditangani penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku. Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Aru, Ketut Winawa, kepada Kabar Timur di kantor Kejari Kepulauan Aru, Dobo, Senin (29/7).
“Nanti cek infonya dari Kejaksaan Tinggi. Saya tidak pernah tangani. Kita tidak pernah tangani,” ungkap Winawa di ruang tunggu kantornya. Menurutnya, kasus dugaan korupsi proyek jalan sebesar Rp4 miliar yang ditelusuri Kabar Timur ini tidak bisa dijelaskan karena bertentangan dengan kewenangannya.
“Karena yang nangani di sana, nanti kalau beta yang komentar salah lagi nanti,” tandas Winawa yang mengaku akan pindah tugas 2 pekan mendatang sebagai Kajari di salah satu daerah di Provinsi Sumatera Utara ini.
Winawa mengaku, selama menjabat sebagai Kajari Kepulauan Aru tepat 2 tahun, dirinya mengusut berbagai kasus korupsi. Diantaranya proyek Jembatan Kodabi Balatan tahun 2017.
Berdasarkan perhitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Perhitungan Keuangan Perwakilan (BPKP) Provinsi Maluku, kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp1 miliar lebih. “Perkaranya tinggal ekspose. Mungkin nanti dekat-dekat ini ekspose. Nanti timnya berpendapat baru muncul (siapa tersangkanya),” jelasnya.
Pihaknya juga mengusut proyek MCK di seputaran Kabupaten Kepulauan Aru. Kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek ini sebesar kurang lebih Rp400 juta. “Sudah kita tetapkan 2 tersangka inisial S dan H. Berkas perkara sementara masih pemberkasan. Ada juga Bank Maluku (penggelapan) saat ini sedang sidang. Kerugian sekitar Rp31 miliar,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Kepulauan Aru Johan Gonga bertambah. Setelah korupsi DAK Afirmasi, proyek tribun dan sarana penunjang lapangan Yos Sodarso kini kasus proyek jalan beton.